Penetapan 1 Tersangka Kasus Minyak Goreng di Palu Dipertanyakan, Ini Kata Praktisi

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:14 WIB
Kasus penimbunan minyak goreng di Palu (Foto: Ist)
Kasus penimbunan minyak goreng di Palu (Foto: Ist)

METROSULTENG, Palu-Penetapan 1 tersangka kasus penimbunan minyak goreng yang dilakukan penyidik Polda Sulteng, mendapat perhatian dari praktisi hukum di Kota Palu. Polda Sulteng didesak melakukan lagi penyidikan untuk menetapkan lagi tersangka lainnya.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng di Palu, Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka, Berkas Dikembalikan Jaksa

Penetapan hanya 1 tersangka dinilai sangat melukai rasa keadilan. Sebab, kasus penimbunan 53 ton minyak goreng ini merupakan kejahatan koorporasi. Harusnya pihak direktur perusahaan CV Aneka Jaya juga ditetapkan tersangka.

"Kenapa hanya manajer operasional jadi tersangkanya? Manajer operasional harusnya turut serta saja menjadi tersangka. Bukan justru jadi tersangka utama,"kata salah seorang praktisi hukum Kota Palu yang menolak disebutkan identitasnya, Selasa (5/7).

Baca Juga: Pertemuan Warga Nambo dan Manajemen PT RJU Soal Bayar Sewa Lahan Jety Buntu, Warga Teriak

Yang paling bertanggung jawab dalam aktivitas CV Aneka Jaya yakni direktur. Sebab, CV Aneka Jaya perusahaan yang berbadan hukum. Sedangkan tugas dan tanggung jawab manajer operasional sebatas distribusi dalam kasus ini.

"Manajer operasional bukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,"katanya lagi.

Dalam kasus penimbunan minyak goreng, katanya lagi, harusnya direktur perusahaan Tony Tandayong yang paling bertanggung jawab. Sebab, dari dua gudang yang digerebek, gudang utama di Tavanjuka milik CV Aneka Jaya tidak memiliki izin gudang. Karena hanya ruko "disulap" menjadi gudang. Untuk gudang di Palupi, merupakan gudang sewaan.

Baca Juga: Lapas Ampana Lepas 1 Pejabat Senior dan 18 Pegawai Pangkat Baru

"Kasus ini sebenarnya terang benderang akar masalahnya. Siapa yang paling bertanggung jawab, bukan orang hukum pun bisa tahu. Jadi, Polda harus transparan dan terbuka dalam menangani kasus ini,"desaknya.

Tony Tandayong yang dikonfirmasi wartawan media ini via ponselnya 0813 5438 xxxx untuk dimintai tanggapannya, memilih tidak menggubris konfirmasi wartawan. Baik ditelepon maupun dikirimi pesan WhatsApp, direktur CV Aneka Jaya ini diam seribu bahasa.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Nikel di Morut Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ini Temuan LSM NCW

Sekadar informasi, Satgas Pangan Sulawesi Tengah pada awal Maret 2022 lalu, melakukan penyegelan terhadap 2 gudang milik CV Aneka Jaya. Diduga menimbun minyak goreng sebanyak 53 ton merk Viola.

Apa yang dilakukan CV Aneka Jaya milik Tony Tandayong dianggap melanggar pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 tahun 2015 Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50 miliar.***

Laporan : Icam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X