Kasus Minyak Goreng di Palu, Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka, Berkas Dikembalikan Jaksa

- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:01 WIB
Kasus penimbunan minyak goreng di Palu (Foto: Ist)
Kasus penimbunan minyak goreng di Palu (Foto: Ist)

METROSULTENG, Palu -Masih ingat kasus penimbunan minyak goreng di Palu? Satgas Pangan Polda Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona mengungkap kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Gudang CV. AJ di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu pada 2 Maret 2022, dimana saat itu masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Nikel di Morut Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Ini Temuan LSM NCW

Kini Penyidik Polda Sulawesi Tengah hanya menetapkan satu orang saja tersangka dalam kasus tindak pidana penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu. Yang ditetapkan tersangka yakni Ar selaku Manajer Operasional CV Aneka Jaya (AJ). Berkas perkaranya sudah dirampungkan dan telah dilimpahkan penyidik ke jaksa.

Baca Juga: Satu Jamaah Haji Asal Batam Meninggal, Total 22 Jamaah Wafat di Tanah Suci

Dihubungi MetroSulteng.com, pihak Polda Sulteng membenarkan hanya satu orang saja tersangkanya. Saat ini, berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti.

"Sudah dilimpahkan. Masih dalam penelitian jaksa. Tersangkanya 1 orang saja yang merupakan manajer operasional CV. AJ," jawab pihak Humas Polda Sulteng saat dikonfirmasi media ini, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Puncak Haji Akbar Hari Jumat, Jamaah Sebelum Jalani Wukuf Diminta Jaga Kesehatan

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga membenarkan berkas perkara kasus minyak goreng telah mereka terima. Penyidik Polda telah melimpahkan. Namun saat diteliti, berkasnya dinyatakan belum lengkap. Sehingga jaksa mengembalikan lagi ke penyidik.

"Berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik (P-19),"terang Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, kepada wartawan di Palu.

Menurut Reza, jaksa telah memberi petunjuk ke penyidik terkait dikembalikannya berkas kasus minyak goreng. Apa saja yang harus dilengkapi, sudah disampaikan jaksa.

Baca Juga: Operasi Madago Raya Pengejaran Teroris Poso Diperpanjang Tahap 3

"Ada beberapa syarat formil dan non formil yang tidak lengkap. Makanya kami kembalikan untuk dilengkapi dulu,"jelas Reza.

Setelah penyidik Polda melengkapi dan melakukan perbaikan berkas, silakan diajukan lagi ke jaksa. Jika sudah oke, pastinya tidak dikembalikan lagi.

"Kita berharap berkas perkaranya sudah lengkap saat dilimpahkan lagi oleh penyidik ke kami untuk dilakukan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan," demikian kata Reza.***

Laporan : Icam

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X