"Masalahnya apakah Bupati bermohon PK? Jika tidak keputusan MA final dilaksanakan," jelas Sofyan, salah satu kehadiran Ombudsman, adalah keputusan keputusannya yang mengikat dan wajib dilaksanakan jika tidak Terlapor bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Bila putusan TUN tidak dilaksanakan, pelapor bisa merujuk ke Ombudsman,' tutup Ka Iyan sapaan akrabnya Ketua Ombudsman.***
Laporan : Ahmad Muchsin