METROSULTENG.com, Morut – Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Poso, Sulteng, menjatuhkan putusan pidana nomor 9/Pid.B/2022/PN.Poso bebas murni pada Mohammad Asrar Abdul Samad dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, kini mantan Bupati Morowali Utara (Morut) itu melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum menuntut balik terkait pencemaran nama baiknya. “
Saya akan menuntut balik PT. Kunia Luwuk Sejati (KLS), termasuk Polres Morut, karena nama baik saya tercemar,” sebutnya.
Asrar Abdul Samad juga menyatakan akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut agar segera menutup PT. KLS yang melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosolato.
"Saya harap Pemkab Morut segera menutup aktifitas PT. KLS di Bungku Utara dan Mamosalato, apalagi KLS diduga tidak mengantongi izin,” sebut mantan orang nomor satu di Morut itu dalam via pesan WhatsApp, Rabu (22/6) dan telepon WhatsApp, Kamis kemarin (23/6/2022) malam. ***
Baca Juga: Limbah Pabrik Sawit Diduga Cemari 8 Desa di Luwu Timur, Ini Penyebabnya