hukum-kriminal

Wamenkumham Ungkap Pasal Perzinaan Di KUHP Bersifat Absolut, Begini Penjelasannya

Selasa, 13 Desember 2022 | 19:26 WIB
Wamenkumham Ungkap Pasal Perzinaan Di KUHP Bersifat Absolut, Begini Penjelasannya. (Doc.)

METRO SULTENG-Beberapa pasal yang dianggap kontroversi dalam KUHP baru, kini masih menjadi perhatian publik.

Penolakan terhadap pasal kontroversi ini, muncul dari berbagai kalangan baik masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Berikut Beberapa Pasal Kontroversi

Salah satu pasal yang dianggap kontroversi yaitu terkait pasal 411 di KUHP terkait perzinaan.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, delik aduan atas pelanggaran pasal perzinaan dalam KUHP bersifat absolut.

Baca Juga: Kemenhumkam Sentil Hotman Paris Soal RKUHP Yang Baru Dinilai Kontroversi: Seolah Dunia Bakal Kiamat

Artinya, pihak pengadu tidak bisa memidanakan satu pihak yang melanggar saja. Kedua belah pihak yang melanggar pasal perzinaan dalam KUHP harus dijerat berbarengan karena perbuatan zina dilakukan secara bersama-sama.

"Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah," ujarnya dikutip dari Kompas.Com, Selasa, (13/12/2022).

Baca Juga: RKUHP Cermin Rezim Anti Demokrasi, FMN Palu Sebut Pasal Kontroversi Sebagai Alat Bungkam Masyarakat

Eddy lantas memberikan contoh pelanggaran pasal perzinaan yang diatur dalam pasal 411 KUHP baru tersebut.

Contoh kasusnya, jika ada warga negara asing yang menjalin hubungan dengan WNI dan tinggal bersama, maka kedua belah pihak bisa mendapat hukuman pidana atau denda, bila salah satu pasangan suami/istri maupun orang tua atau anak dari pelanggar mengadu kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Berikut Beberapa Pasal Kontroversi

Namun, karena pasal zina dilengkapi dengan delik aduan absolut, orang tua atau pihak lain yang sah menurut KUHP melakukan pengaduan juga harus siap jika keduanya harus dijerat pidana secara bersama.

"Apa maksudnya pengaduan tidak boleh dipisah (absolut)? Kalau orang tua itu mengadukan si bule (WNA) itu, maka orang tua itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara," ujar Eddy.

Halaman:

Tags

Terkini