Wamenkumham Ungkap Pasal Perzinaan Di KUHP Bersifat Absolut, Begini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 19:26 WIB
Wamenkumham Ungkap Pasal Perzinaan Di KUHP Bersifat Absolut, Begini Penjelasannya. (Doc.)
Wamenkumham Ungkap Pasal Perzinaan Di KUHP Bersifat Absolut, Begini Penjelasannya. (Doc.)

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Kroasia : Statistik, Head To Head, Pemain Kunci Semifinal Piala Dunia 2022

"Maka kembali ke pertanyaan, apa ada orang tua yang merelakan anaknya untuk masuk penjara? Jadi, tidak bisa dia hanya mengadukan bule itu saja. Itu makna dari delik pengaduan absolut, pengaduan tidak boleh dipisah," katanya lagi.

Eddy juga mengungkapkan, pasal tentang perzinaan itu tidak dapat diproses jika hanya salah satu pihak yang diadukan.

Baca Juga: Jadwal Argentina vs Kroasia, Peluang Menang, Pencetak Gol, Pemain Cidera di Semifinal Piala Dunia 2022

"Dua-duanya harus diadukan, kalau tidak, tidak bisa di proses. Artinya bisa terjadi, artinya orang tua itu sudah merelakan anaknya masuk penjara atau kena denda," ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan. Sebab, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Baca Juga: Harga Vespa SXL 150 Desember 2022 Dibanderol Rp 20 Jutaan, Memiliki Kapasitas Tangki BBM 7,4 liter

Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

Baca Juga: Audemars Piguet Berkolaborasi Dengan Seniman Prancis Ugo Gattoni Kembangkan Arloji Desain Kontemporer

"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," kata Eddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X