hukum-kriminal

Kemendag Bantah Tudingan BPOM Soal Impor Senyawa Kimia PG Dan PEG, Tidak Diatur Dalam Regulasi

Kamis, 3 November 2022 | 22:30 WIB

METRO SULTENG-Terkait tudingan BPOM kepada Kemendag dalam hal impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia. Kemendag buka suara.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak pernah mengeluarkan izin terkait dengan PG dan PEG. Karena hal ini tidak diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Penny Lukito Klaim Masuknya Pelarut PG Dan PEG Tak Melalui SKI BPOM, Seret Nama Kemendag

"Senyawa kimia PG dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan)," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, Kamis, (3/11/2022).

Oleh sebab itu Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Karyawan PT Afi Farma

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan masuknya pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui Surat Keterangan Import (SKI) BPOM.

Karena dalam pengakuannya, BPOM dalam pengawasan hanya pada pemeriksaan mengenai bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). 

Baca Juga: Soeharto Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional 2022, Ini Perjuangannya Bagi Kemerdekaan RI

Untuk urusan import PG dan PEG ini kata Penny merupakan kewenangan ada pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Tags

Terkini