METRO SULTENG-Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan masuknya pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui Surat Keterangan Import (SKI) BPOM.
Karena dalam pengakuannya, BPOM dalam pengawasan hanya pada pemeriksaan mengenai bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
Untuk urusan import PG dan PEG ini kata Penny merupakan kewenangan ada pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (3/11/2022).
Baca Juga: Mitsubishi New Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 Bandrol Rp720 Jutaan, Intip Keunggulannya Ini
Penny melanjutkan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Ia lantas mengakui terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.
Baca Juga: Honda WR-V Break Cover Meluncur Indonesia, Intip Spesifikasi Penghancur Kelas SUV
Oleh sebab itu, Penny menyebut BPOM telah mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori Lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.
"Sehingga BPOM dapat mengawal pemasukan bahan baku atau bahan tambahan pharmaceutical grade," ujar Penny.
Baca Juga: Harga Oppo F19s Rp 3 Jutaan, Menampilkan Kamera Utama 48 MP
Selain itu, BPOM juga telah mengusulkan agar terdapat perubahan pada Farmakope Indonesia terkait standar cemaran EG dan DEG. Hal itu diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengawasan pre dan post market terkait cemaran EG ataupun DEG oleh BPOM.
Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)