hukum-kriminal

Nyanyian Sidik Jari Bagian ke 4: Kadis Dikjar Donggala & Kepala Sekolah Harusnya Diproses Hukum

Kamis, 8 September 2022 | 14:30 WIB
Alat sidik jari atau finger print, proyek pengadaan yang jadi temuan di Pemda Donggala (Foto: Ahmad Muhsin)

"Kalau absen tandatangan kami masih bisa saling baku bantu pak, biar tidak hadir tinggal telpon saja tapi kalau sidik jari so tidak bisa baku bantu," jelas para kepala sekolah dan guru  dibeberapa sekolah di wilayah Kecamatan Sindue.

Baca Juga: KUR di Sulteng Rp 2,8 Triliun yang Sudah Tersalurkan

Perlu di ketahui pembelian absen sidik jari ini tidak menggunakan kontrak tapi penjualan langsung melalui pihak kepala sekolah. Dua perusahan yang melakukan penjualan teraebut adalah CV Tonakodi dan CV Kamyabi.

Sementara Dikjar Donggala menyembunyikan salah satu perusahan yang  ikut melakukaan pengadaan alat finger print atau absen sidik jari tersebut yang melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Kisah Bripka Sandi-Aipda Yuniar, Anggota Bhabin yang Dirikan SMK Gratis

Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, kami akan memasukan sejumlah nama yang harus bertanggung jawab sebagai fungsi kontrol terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dana bos dan yang ikut serta terlibat langsung dalam pembelian maupun penjualan sidik jari itu.

Yang bertanggung jawab sebagai  fungsi kontrol penggunaan dana bos adalah Kasmudin selaku Kadis Dikjar Donggala, Anggi selaku kepala seksi peserta didik dan pembangunan karakter bidang SD penerima laporan dana bos.

Baca Juga: Warga Soroti Aktifitas PT PDS di Luwu Timur, Truk Tambang Melintasi Jalan Beton Pelabuhan Waru-Waru

Sedangkan yang diduga ikut dalam pembelian dan penjualan absen sidik jari seperti pengakuan dalam rekaman yakni Asdin mantan kepala bidang SD, Tikuala mantan pembina SMP, Ibrahim Drakel mantan Kadis Dikjar Donggala dan para Kepala  sekolah yang membelanjakan alat tersebut menggunakan dana bos.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Halaman:

Tags

Terkini