hukum-kriminal

Di Hadapan Longki Djanggola, Kajari Palu Tegaskan Segera Eksekusi Yahdi Basma

Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:59 WIB
Mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola (tengah) saat mendatangi Kantor Kejari Palu, Selasa (23/8/2022). Longki diterima Kajari Palu Hartawi di ruang kerjanya. (foto: ist)

METRO SULTENG - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode (2011-2016 dan 2016-2021), Drs H Longki Djanggola MSi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Palu di Jalan Muh Yamin, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa siang (23/8/2022). Tujuan kedatangan Longki untuk bertemu dengan Kepala Kejari Palu, Hartawi.

Kepala Kejari Palu, Hartawi, menerima Longki di ruang kerjanya siang itu. Tanpa berpanjang lebar, Longki mengungkapkan bahwa dirinya ingin mendengar langsung penjelasan pihak Kejari Palu terkait penegakkan hukum terhadap terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Yahdi Basma, oknum anggota DPRD Sulteng.

Baca Juga: Fraksi Golkar Tolak Keinginan Hutang Pemda Poso Rp 120 Miliar, Terkesan Dipaksakan Tak Ada dalam RPJMD

"Saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Pak Kajari Palu, yang telah berkenan menerima kami di sela-sela kesibukannya hari ini,"ucap Longki saat bertemu Kajari Palu Hartawi bersama jajarannya.

Longki mengungkapkan, dirinya sengaja datang langsung tanpa diwakili oleh penasehat hukum. Supaya dirinya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi yang akurat dan terpercaya.

"Kedatangan saya ini, juga untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan ke saya, terkait upaya lanjutan dalam penegakkan hukum dan keadilan kasus ini,” ujar Longki.

Baca Juga: Praktisi Sesalkan Legislator Sony Tandra dari Fraksi NasDem Sulteng Yang Minta Anggaran Olah Raga Dipangkas

Menanggapi maksud kedatangan Longki Djanggola, Kajari Palu Hartawi menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan kepada saudara Yahdi untuk menghadap ke Kejari Palu.

"Sesuai prosedur dan makanisme hukum bahwa dilakukan tiga kali pemanggilan, sebelum upaya penjemputan paksa dilakukan,"kata Hartawi.

Hartawi meyakini, surat panggilan yang sudah mereka kirimkan, sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana atau penasehat hukumnya.

Baca Juga: Satu Lagi Karyawan Lokal Jadi Korban PHK Perusahaan Tambang PT RUJ di Morowali, Penyebabnya Sepele

Terkait kejelasan pelaksanaan eksekusi, Hartawi menegaskan, sejak menerima amar putusan MA, pihaknya terus berkoordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, khususnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

“Dalam waktu dekat, jika panggilan berikutnya (panggilan ketiga) tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka kami segera lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” janji Hartawi kepada Longki.

Baca Juga: Kajagung Lantik Agus Salim Kejati Sulteng Baru Gantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy

Seperti diberitakan, Yahdi Basma merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Yahdi telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta atau subsidair 1 bulan kurungan badan.

Halaman:

Tags

Terkini