METRO SULTENG - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Yahdi Basma, masih menghirup udara bebas. Pasalnya, hingga Jumat kemarin (19/8/2022) Yahdi tak kunjung dieksekusi jaksa Kejari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal, putusan hukum kasasi Yahdi Basma sudah diterima jaksa.
Yahdi dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan badan. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasi Intel Kejari Palu, Armada Tangdibali, beberapa kali dikonfirmasi wartawan media ini, tidak menghiraukan upaya konfirmasi wartawan. Padahal Kasi Intel dihubungi media ini sejak Selasa lalu (16/8/2022).
"Mohon maaf, Kasi Intel tidak ada di ruang kerjanya. Sedang keluar," kata staf Kejari Palu saat ditemui wartawan.
Baca Juga: Menghijaukan Lahan Pasca Tambang PT Vale di Blok Sorowako, 700 Ribu Pohon Dibibitkan Tiap Tahun
Begitupun saat dihubungi di telepon genggamnya serta melalui pesan Whatsapp. Kasi Intel sama sekali tidak menggubrisnya. Kasi Intel diam seribu bahasa. Meski sudah diberitahu tujuan konfirmasi dan wartawan media ini memperkenalkan diri, Kasi Intel tetap cuek bebek.
Sikap Kasi Intel tidak berbeda jauh dengan Kasi Pidum Kejari Palu, Andi Satya. Kasi Pidum juga seolah kompak dengan Kasi Intel untuk tidak merespons upaya konfirmasi wartawan. Padahal, kewenangan eksekusi memang menjadi tugas jaksa di Kejari Palu. Ada apa dengan Kejari?
Menanggapi hal ini, pengamat hukum di Kota Palu merasa heran dengan sikap Kejari Palu. Sebagai aparat penegak hukum (APH) harusnya Kejari jangan mempertontonkan sikap seperti ini.
Baca Juga: Pabrik Nikel CNI Group di Sulawesi Tenggara Dimiliki Pengusaha Lokal
Elvis Dj Katawu yang dimintai tanggapannya menyatakan, Kejari Palu terkesan tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA.
"Kenapa bisa seperti itu? Kok terpidananya belum dieksekusi. Namun sudah memohonkan PK. Gimana mereka (jaksa) ini. Jaksa wajib mengeksekusi Yahdi Basma, PK tidak menghalangi eksekusi," kata Elvis di Palu Jumat kemarin.
Permohonan PK, kata pria yang juga pengacara ini, harusnya bukan menjadi halangan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi. Dan hukuman harus dijalani terpidana Yahdi Basma, karena sifatnya sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa wajib melakukan eksekusi.
Baca Juga: Pemda Morowali Panggil Manajemen PT MBN Terkait Aktifitas Tambang Cemari Lingkungan
"Semua orang sama dimata hukum. Jika selama ini yang bersangkutan masih berkeliaran, ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini. Artinya jaksa di Kejati Sulteng atau Kejari Palu lemah dalam penegakan supremasi hukum. Jika seperti itu, ini juga jadi tanda tanya besar bagi pihak jaksa. Ada apa? tegas Elvis.