METRO SULTENG- Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya polisi akan melakukan penahanan terhadap Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, saat ini Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Innalillahi, Penyiar Legend RRI Palu Om Kota Meninggal Dunia
Baca Juga: Mapala UI Kampanyekan Pendakian Netral Karbon
Adapun penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.
Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Diancam Pasal 338 KUHP, Dianggap Bukan Membela Diri
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penembak Brigadir J
Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.
Peristiwa itu kemudian diketahui Bharada E sehingga muncul baku tembak satu sama lain sehingga menewaskan Brigadir J.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul: Polri Tahan Bharada E Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J