hukum-kriminal

Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Brihadir J Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

Kamis, 28 Juli 2022 | 12:52 WIB
Pemakaman Brigadir J secara kedinasan

METRO SULTENG-Pengacara Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar dengan upacara kedinasan.

Menurut pengacara, Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Baca Juga: JPPR Sulteng Sambangi Bawaslu, Perkenalkan Pengurus Baru

Baca Juga: Polres Tojo Una-Una Tangkap 2 Pelaku Pencurian di 7 Rumah Warga, Ini Daftar Rumah dan Harta yang Mereka Gondol

Baca Juga: Terasa Aneh, Ruben Onsu Alami Penyakit Langka di Dunia

Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

Baca Juga: Harga Tomat di Bahadopi Morowali Bikin Istri-Istri Pekerja Tambang Meringis

Baca Juga: Seksolog Zoya Tak Yakin Ajudan Berani Lecehkan Istri Jendral Polisi

Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman.

Jenazah Brigadir J Dimakamkan Ulang Secara Kedinasan. Seperti diketahui, Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) kemarin selesai. Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.***

Tags

Terkini