Metrosulteng.com, Poso-Prinsip PT Poso Energy (PE) yang ingin hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar lokasi perusahaan menjadi dorongan untuk memberikan maaf atau Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka pelaku pembakaran alat berat eksavator milik PE yang terjadi dalam aksi massa di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara pada Desember tahun 2021 silam.
Baca Juga: Polres Poso dan PE Sepakat Berikan Restorative Justice Dua Tersangka Pembakaran Alat Berat
Kuasa hukum PT Poso Energy (PE) Alber A. Sinay SH mengatakan, prinsip perusahaan yang mengedepankan sosial kemanusiaan terhadap warga sekitar mendorong PE untuk memberi maaf kepada 2 tersangka.
“Perusahaan sangat mendukung upaya musyawarah dan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Apalagi itu terkait dengan masyarakat karena perusahaan ingin hidup berdampingan dengan masyarakat dalam membangun Kabupaten Poso ini,” ungkap Albert. A. Sinay SH, Rabu (29/6).
Baca Juga: PLN Malili Lutim Himbau Warga Waspada Oknum Ngaku dari PLN Minta Uang Pasang Instalasi
Pihaknya hanya ingin agar kedua tersangka ini setelah dibebaskan, dapat membantu perusahaan dalam mempublikasikan terkait restorative justice ini agar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lainnya. Dan hal hal yang tidak berkenan selama ini bisa dihilangkan agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.
Baca Juga: Kerjasama Unhas, RSU Morowali Operasi Katarak 30 Warga dengan Alat Canggih Metode Phaco
Hal senada juga diungkap penasehat hukum dua tersangka, Ricardo Bungkundapu. Menurutnya, kedua kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga menjelaskan kedua tersangka awalnya hanya ikut ikutan melakukan pengrusakan alat berat milik Poso Energy saat terjadi aksi massa.
“Awalnya kami juga melakukan permohonan kepada Poso Energy untuk langkah restorative justice ini. Kami juga berterima kasih kepada Poso Energy karena permohonan kami dikabulkan, sehingga kedua klien kami yang satunya masih dibawah umur ini bisa dimaafkan,” ujarnya.
Baca Juga: Program Bunga Desa Pemda Poso Buah Pikiran Wabup, Saat Pelaksanaan Tak Diundang
Ia juga berharap agar kedepan jika ada persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan sebaiknya disampaikan secara resmi melalui surat, bukan dengan jalan aksi yang berujung pada penetapan tersangka.***