hukum-kriminal

Winda Nilai Klarifikasi Kapolres Tojo Una Una Sesatkan Opini Publik, Minta Kapolda Evaluasi Kapolres

Jumat, 21 Juli 2023 | 09:25 WIB
AV didampingi oknum Pengacara inisial FH membongkar pintu dan mengambil beberapa aset yang ada di dalam resort milik Sifa.

METRO SULTENG–Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (19/7), bahwa dua oknum Polisi di bawah jajaran Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna), Sulteng, ikut terlibat sebagai back up dalam dugaan tindak pidana pengrusakan aset milik Sifa Abd. Halim, warga Desa Malenge, Kabupaten Tojo Unauna yang dilakukan Ales Vostrak, Warga Negara Asing (WNA) Republik Ceko.

Kapolres Tojo Unauna AKBP S. Sophian melalui Kasi Humas Polres Tojo Unauna AKP Triyanto langsung memberikan klarifikasi dan bantahannya.

Baca Juga: Polres Tojo Una Una Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Yang Memback Up WNA Merusak Properti Warga

Dalam klarifikasi dan bantahannya, Triyanto menjelaskan bahwa kehadiran dua oknum polisi di lokasi kejadian adalah perintah Kasat Intelkam Polres Touna sebagai bagian dari kerja-kerja kepolisian untuk melakukan monitoring, penggalangan dan pengamanan tertutup terhadap permasalahan dan kegiatan yang akan dilakukan Ales Vostrak.

Keterangan tersebut oleh Winda, S.H, pengacara Sifa dinilai sebagai klarifikasi dan bantahan yang justru keluar dari fungsi tugas kepolisian.

Menurut Winda, keterangan AKP Triyanto hanya sebagai upaya pihak Polres Touna dalam melakukan pembelaan diri di hadapan publik, terutama masyarakat Kabupaten Tojo Unauna.

Baca Juga: Oknum Polisi dan Pengacara Peradi Back Up WNA Rusak Properti Warga di Kepulauan Togean, Korban Keberatan

“Pernyataan itu terdengar lucu dan terkesan menyesatkan opini publik, karena kok ada oknum polisi yang diperintahkan atasannya untuk memonitoring dan lakukan pengamanan atas dugaan tindak pidana pengrusakan disertai pencurian yang dilakukan WNA terhadap aset milik warga lokal?” tanya Winda dalam keterangannya kepada Metro Sulteng, Jumat (21/7).

Dalam keterangannya, Winda menjelaskan bahwa pintu resort milik Sifa dibongkar paksa oleh Ales Vostrak serta diambil beberapa barang-barang berharga yang berada di dalam resort.

Namun kedua oknum polisi itu tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan aset milik pribadi orang lain, memasuki pekarangan orang lain dengan tanpa izin, mengambil barang secara paksa.

Baca Juga: Investasi Proyek PLTA Bongka di Sulteng Kapasitas 275 Mega Watt Masuk Tahap Studi Amdal, Dibuka Bupati Lahay

“Dikatakan mem-back up karena kehadiran kedua oknum Polisi itu justru terkesan membiarkan terjadinya tindak pidana. Bahkan Sifa sendiri sudah mempertanyakan kehadiran kedua oknum yang dijawab oleh keduanya yakni mendampingi Ales untuk mengambil barang-barang. Apa namanya itu kalua bukan mem-back up?” lanjut Winda.

Masih menurut Winda, ia telah menyimpan beberapa bukti berupa video pengrusakan yang dilakukan Ales serta video yang dengan jelas memperlihatkan Ales dengan dibantu oknum pengacara, mengangkat beberapa barang berharga yang ada di dalam resort milik Sifa.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Terbaru Fire-Boltt Cyclone Hadir Dengan Layar 1,6 inci Gendong 85 Mode Olahraga

“Dengan bukti-bukti itu kami telah melayangkan Surat Aduan pada Kapolda Sulteng Cq. Propam Polda Sulteng dengan tembusan ke Kompolnas dan Kapolri. Kami juga telah melayangkan aduan pada DPC Peradi Palu Cq Dewan Kehormatan untuk segera memeriksa oknum Pengacara yang ikut membantu Ales mengangkat barang-barang dari dalam resort, " kata Winda.

Halaman:

Tags

Terkini