METRO SULTENG – Sifa Abd. Halim Lapaola (46), salah seorang warga Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna, Sulteng, mengalami intimidasi yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AV asal Republik Ceko.
Parahnya lagi, intimidasi sekaligus pengrusakan dan pengambilan beberapa aset dalam property milik Sifa itu didukung oleh dua oknum polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Ampana berinisial SW berpangkat Aipda dan GT berpangkat Aiptu serta satu oknum pengacara berinisial FH, yang berada di bawah naungan kantor hukum Ishak Adam & Partners.
Dugaan pengrusakan property berupa resort dan pengambilan aset yang berada di dalam property milik Sifa terjadi pada Selasa (18/7) di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Unauna.
Baca Juga: Kegiatan Harkanas ke-9 di Kabupaten Parimo Dibidik Jaksa, Kejari Parimo: Pemeriksaannya di Kejati
Dalam keterangan Winda selaku Kuasa Hukum Sifa, kejadian tersebut adalah bagian dari buntut perkara perdata terkait kepemilikan tanah dan resort yang berdiri di atas tanah milik Sifa.
Perkara yang gugatannya didaftarkan oleh kantor hukum Ishak Adam & Partners selaku kuasa hukum AV tersebut tidak diterima di tingkat Pengadilan Negeri Poso.
Oleh kuasa hukumnya, AV lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun, dalam putusan banding yang dikeluarkan tertanggal 23 Mei 2023 oleh Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Putusan itu menjadi inkrach karena dalam tenggang waktu 14 hari pihak pembanding tidak mengajukan upaya kasasi,” ujar Winda.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Seri Garmin Epix 2 Pro dengan layar AMOLED, Spesifikasi dan Harga
Dalam potongan-potongan video berdurasi kurang lebih 30 menit yang diperlihatkan Winda, nampak jelas AV dengan dikawal oleh dua oknum polisi serta satu oknum pengacara yang berasal dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu resort milik Sifa, serta mengambil beberapa aset yang berada di dalamnya.
Masih menurut Winda, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) yang mengatur bahwa barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum adalah perbuatan pidana, Pasal 170 ayat (1) yang memidanakan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dapat diancam dengan pidana 5,6 tahun, Pasal 406 ayat (1) yang mengkategorikan perbuatan pengrusakan properti orang lain sebagai perbuatan pidana yang dapat diancam kurungan 2,8 tahun penjara.
“Insya Allah kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Propam Polda Sulteng serta melaporkan tindak pidana yang dilakukan AV, dan siapapun yang terlibat membantu, serta melaporkan oknum pengacara tersebut terkait kode etik di Peradi,” tegas Winda. ***