hukum-kriminal

Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M

Jumat, 14 Juli 2023 | 06:07 WIB
Kasus dugaan korupsi Bank Sulteng - PT BAP yang disidik Kejati Sulteng, mulai disidangkan di PN Palu, Kamis 13 Juli 2023. (Foto: Ist).

Dalam persidangan hari itu, sidang terdakwa Rahmat Abdul Haris dan Nur Amin dipimpin ketua majelis hakim Johanis Hehamony, sedangkan Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.

Sedangkan sidang terdakwa Asep Nurdin Al Fallah dan Bekti Haryanto, dipimpin majelis hakim ketua Chairil Anwar, sementara Alam Nur dan Aris T Kahohon masing-masing sebagai hakim anggota.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Rahmat Abdul Haris dan Bekti Haryanto akan mengajukan keberatan (eksepsi) di sidang berikutnya.

Sedangkan terdakwa Nur Amin yang hadir di sidang tanpa penasehat hukum, juga diberi kesempatan mengajukan keberatan. Untuk terdakwa Asep sudah memutuskan tidak mengajukan keberatan.

Baca Juga: Rutan Palu Tolak Tahanan Dugaan Korupsi Rp7 Miliar Bank Sulteng

Setelah sidang dakwaan, sidang berikutnya dilanjutkan Kamis pekan depan (20/7/2023) dengan agenda eksepsi terdakwa.

PENGALIHAN STATUS TAHANAN

Ada sisi lain saat sidang pembacaan dakwaan hari itu yang terpantau wartawan. Kepada majelis hakim, terdakwa Bekti Haryanto mengajukan permohonan izin keluar Kota Palu.

Alasannya, Bekti akan menjadi wali nikah terhadap anak perempuan satu-satunya yang akan melangsungkan pernikahan di Kota Bandung, Jawa Barat. Bertindak sebagai penjamin yakni penasehat hukumnya, Nasrul Djamaluddin.

Ketua majelis hakim Chairil Anwar menerbitkan surat penetapan izin keluar selama tiga hari kepada terdakwa Bekti, mulai dari tanggal 14- 16 Juli. Sebelumnya, Bekti mengajukan permohonan selama lima hari.

Sedangkan terdakwa Asep, melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya memiliki riwayat penyakit asma. Penjaminnya yakni kerabatnya Kardining Saleng.

Baca Juga: Bupati Donggala Kasman Lassa Melawan Perintah PTUN Palu Sampai Memilih Mundur dari Jabatannya

Namun, majelis hakim Chairil Anwar masih akan bermusyawarah dengan hakim majelis anggota terkait hal itu.

Demikian halnya terdakwa Rahmat Abdul Haris, penasehat hukumnya Salam juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Namun, ketua majelis hakim Johanis Hehamony masih bermusyawarah dengan hakim anggota ihwal permohonan terdakwa. ***

Halaman:

Tags

Terkini