Bupati Donggala Kasman Lassa "Melawan" Perintah PTUN Palu Sampai "Memilih Mundur dari Jabatannya"

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 18:19 WIB
Bupati Donggala Kasman Lassa. (Foto: Ist)
Bupati Donggala Kasman Lassa. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Bupati Donggala Kasman Lassa melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak melaksanakan perintah penetapan eksekusi isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang tidak melaksanakan perintah eksekusi isi putusan yang dilayangkan Kades Marana Lutfin, S.Sos ke PTUN Palu pada 12 Juli 2023.

Baca Juga: Laporan Kasus Ketua PAN Donggala Kasman Lassa Cs di Polda Sulteng Belum Dicabut

Dalam surat tersebut, Lutfin menjelaskan, Bupati Donggala tidak mau melaksanakan perintah penetapan eksekusi isi putusan, berdasarkan surat Penetapan Eksekusi Nomor: 56 /G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL  pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.

Selain itu, Bupati Donggala sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak melaksanakan isi putusan hingga selesainya masa jabatan.

Baca Juga: Agar Akhir Pekanmu Menyenangkan, Cobain aja Paket Weekend Bliss Hotel BW Plus Coco Palu

"Malu dia (bupati-red) kasih kembali saya, makanya sengaja mengulur waktu," terang Lutfin.

Dari hasil koordinasi, kata Lutfin, pihak Bupati Donggala tidak memberikan jawaban yang pasti terkait pelaksanaan eksekusi isi putusan.

Bahkan lanjut Lutfin, Bupati Donggala dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan perintah penetapan eksekusi isi putusan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Baca Juga: Bungku Tengah Dalam Kepungan Tambang Nikel, Ini Tiga Perusahaan Pemegang IUP Ratusan Hektare

"Jalan satu-satunya bupati memang harus mundur agar tidak terlalu malu dikasih kalah sama kepala desa," tutup Lutfin. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X