Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 06:07 WIB
Kasus dugaan korupsi Bank Sulteng - PT BAP yang disidik Kejati Sulteng, mulai disidangkan di PN Palu, Kamis 13 Juli 2023. (Foto: Ist).
Kasus dugaan korupsi Bank Sulteng - PT BAP yang disidik Kejati Sulteng, mulai disidangkan di PN Palu, Kamis 13 Juli 2023. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Sidang perdana kasus dugaan Tipikor yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dan PT Bina Arta Prima (BAP), mulai digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu pada Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Lagi Menyusul

Sidang Kamis itu dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. Yang membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng, Tri S Irawan dan Febriezka.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa ada pembayaran marketing fee melebihi batas yang diduga dilakukan PT Bank Sulteng kepada PT BAP selaku mitra. Kelebihan pembayaran tersebut sesuai perhitungan yakni sebesar Rp7,1 miliar.

Juga disebutkan dalam dakwaan, kerjasama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara PT Bank Sulteng dengan PT BAP memiliki tarif jasa marketing sebesar 3,9% dari total pencairan kredit.

Tapi sayangnya, kesepakatan tersebut hanya bersifat lisan. Tidak dituangkan dalam risalah atau kesepakatan tertulis.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sulteng Ditahan

"Sejak tahun 2017 hingga bulan Maret 2021, Bank Sulteng telah membayar total tagihan marketing fee penyaluran kredit kepada PT BAP sebesar Rp19,5 miliar," bunyi dakwaan JPU dalam berkas terpisah masing-masing terdakwa, yang dibaca secara bergantian oleh JPU Tri S Irawan dan Febriezka, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam pasal pembayaran jasa marketing, juga tidak ada pertimbangan ihwal target minimal yang seharusnya diberikan kepada PT BAP. Yakni sebesar Rp25 miliar per bulan, baik dari debitur baru maupun take over.

Dan setelah dilakukan analisis perhitungan marketing fee yang mempertimbangkan target minimal sebesar Rp25 miliar per bulan, terungkap bahwa Bank Sulteng seharusnya hanya membayar marketing fee sebesar Rp12,1 miliar setelah dikurangi pajak. Bukan justru sampai Rp19,5 miliar.

"Sehingga ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp7,1 miliar," baca JPU.

Diungkapkan JPU bahwa perhitungan kelebihan bayar Rp7,1 miliar tersebut juga berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Kajati Nyatakan Penanganannya Profesional dan Terukur

"Perbuatan terdakwa Asep Nurdin Al Fallah selaku Komisaris Utama PT. BAP bersama-sama dengan Bekti Haryanto, selaku Direktur Utama PT. BAP, Rahmat Abdul Haris selaku Direktur Utama PT Bank Sulteng, dan Nur Amin H Rusman selaku Kepala Divisi Kredit PT Bank Sulteng, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7,1 miliar," ungkap JPU dalam dakwaan.

Perbuatan keempat terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X