METRO SULTENG - Tiga tahanan Kejati Sulteng yang juga terduga tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, enggan diterima pihak Rutan Palu Maesa saat dibawa penyidik ke Rutan pada Rabu petang, 25 Januari 2023.
Tiga tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Baca Juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pemda Donggala, 3 Saksi Kunci Prpyek TTG dan Website Desa Diperiksa
Dilansir dari MAL online, ketiga tersangka sempat “ditolak” Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. Sehingga penahanannya dialihkan sementara di Rutan Polres Palu.
Mereka yang ditahan Rahmat Abdul Haris (RAH) selaku mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng).
Sedangkan terhadap tersangka Asep Nurdin (AN) Komut PT. BAP pemeriksaannya dijadwalkan Senin (30/1) pekan depan, sebab yang bersangkutan tidak hadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mohammad Ronald membenarkan ketiga tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Palu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Lagi Menyusul
“Ketiga tersangka sementara dititipkan di Polres Palu,” ucap Ronald.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp Kepala Rutan Kelas II A Palu, Yansen, menyatakan tidak ada penolakan. Atas dasar koordinasi dengan Pidsus Tipikor, ketiga tersangka baru akan dibawa ke rutan Kamis pagi (26/1/2023).
“Salah satunya ruangan penuh dan perlu pengaturan pemindahan ataupun pengurangan hunian kamar agar besok bisa disesuaikan jumlah hunian kamar,” jawab Yansen. ***