hukum-kriminal

Praktisi Hukum Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi TTG Dan Website Desa Pemda Donggala

Kamis, 6 April 2023 | 16:40 WIB
Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC PERADI PALU Dr.Muslim Mamulai,SH.,MH.

METRO SULTENG-Desakan praktisi hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar segera mengmbil alih perkara pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG ) dan website Desa untuk menjaga netralitas proses hukum.

Hali itu di ungkapkan Ketua DPC PERADI Kota Palu Dr.Muslim Mamulai,SH,MH pada Selasa 4 April 2023 sore. Menurutnya desakan pengambil alihan penanganan perkara ini lantaran penyidik Polda Sulteng dinilai sangat lamban.

Baca Juga: Terancam Disclaimer, Hari Ini KPK Masuk Donggala Terkait Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2023

Selain itu, adanya dugaan aliran dana yang mengalir pada sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum ( APH) baik oknum polisi maupun jaksa yang mengakibatkan kemungkinan terjadinya tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Yang lebih layak menangani kasus ini adalah KPK, karena banyak dugaan keterlibatan oknum penegak hukum didalamnya baik dari oknum polisi dan oknum jaksa," tegasnya.

Baca Juga: KLKM Morowali Desak PT MBN Beri Hak Karyawan, Minta Wasnaker Turun Evaluasi

Ketua DPC PERADI Palu juga menyayangkan, banyak sekali dugaan keterlibatan para oknum penegak hukum yakni mulai dari oknum BPK RI perwakilan Sulteng sebagai tim audit, oknum polisi selaku penyidik dan oknum jaksa pengacara negara.

"Kalau sudah semua oknum penegak hukum di sulteng ini terlibat,KPK tidak boleh menunda nunda lagi segera ambil alih," desakannya kepada KPK.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Sebelumnya Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki dan Helmi Sahibe, salah satu pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Donggala Hijau meminta agar KPK segera ambil alih kasus tersebut untuk menjaga netralitas proses hukum.

Menurut Harsono, kasus TTG ini tidak ada kaitannya dengan politik, karena sudah dua tahun lebih penyidik Polda Sulteng melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang diinginkan masyarakat.

Baca Juga: Soroti Dampak Lingkungan Akibat Tambang Nikel, Hasbullah: Pemilik IUP Kaya Raya, Kita Porak Poranda

"Mardiana sudah buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam perkara TTG dan website dengan alat bukti juga sudah lengkap, bahkan bukan cuma dua alat bukti, saksi juga sudah diperiksa semua, terus kendalanya apa lagi?" Tanya Harsono.

Selain itu, adanya dugaan aliran dana pada sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum ( APH) baik oknum jaksa maupun polisi yang mengakibatkan kemungkinan terjadinya tebang pilih dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar TicWatch Pro 3 Ultra GPS Smartwatch dengan deteksi IHB/AFib, SDW 4100

Halaman:

Tags

Terkini