KLKM Morowali Desak PT MBN Beri Hak Karyawan, Minta Wasnaker Turun Evaluasi

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 13:05 WIB
Amrin Kordinator Komunitas KLKM Morowali
Amrin Kordinator Komunitas KLKM Morowali

METRO SULTENG- Komite Literasi Kerakyatan Morowali (KLKM) angkat bicara terkait karyawan pertambangan batu gampin PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) yang dianggap kurang diperhatikan hak-haknya oleh pihak perusahaan.

Selaku Kordinator Komunitas KLKM, Amrin menyampaikan jika hal itu jika benar ada hak-hak karyawan yang tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan, maka kami dari KLKM mendesak pihak perusahaan untuk menunaikan hak karyawan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

"Kami membaca maraknya pemberitaan PT MBN, informasi dalam berita ada karyawan yang tidak diberikan Alat Pelindung Kerja dan sebagian karyawan tidak dijaminkan BPJS Tenagakerjaan, maka dari itu kami desak perusahaan tersebut untuk melaksanakan kewajibannya," ucap Amrin kepada Metrosulteng, Kamis (6/4/23).

Kata Amrin, Persoalan BPJS Ketenagakerjaan memang sudah lama dipertanyakan oleh beberapa karyawan, namun jika sampai sekarang belum di jaminkan, perusahaan tersebut sungguh keteralalun.

Baca Juga: Soroti Dampak Lingkungan Akibat Tambang Nikel, Hasbullah: Pemilik IUP Kaya Raya, Kita Porak Poranda

"Kami mendesak itu perusahaan, bayangkan jika ada insiden kecelakaan kerja, lantas karyawan belum memiliki BPJS, mereka akan menuntut dimana biaya perobatannya, apa lagi jika meninggal dunia siapa yang akan memberikan jaminan atau siapa yang akan bertanggung jawab," kata Amrin menegaskan agar pihak MBN menberikan jaminan BPJS kepada karyawan.

Syukur kalau tidak terjadi kecelakaan, dilain sisi jika benar gajinya di bawah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) ini akan kontradiksi dengan tidak adanya BPJS ketenaga kerjaan.

Baca Juga: Serah Terima Pataka Wira Dharma Brata, Rudy: Kapolri Tak Salah Menunjuk Agus Pimpin Polda Sulteng

"Saya baca diberita gaji basicnya 1,5 juta, nah jika ini benar, hal ini bertentangan dengan kemaslahatan karyawan jika terjadi insiden kecelakaan, ada regulasi ketetapan UMK tapi tidak diikuti perusahaan, dilain sisi tidak ada BPJS ketenagakerjaan, nah ini akan kembali menguras biaya berobat," tutur Amrin.

Oleh karena itu, dirinya sebagai Kordinator Komunitas KLKM, meminta agar Pengawas Tenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun evaluasi pihak perusahaan PT MBN, yang beraktifitas di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X