hukum-kriminal

Mengapa SKPT Bisa Terbit di Lahan Mangrove Torete? WALHI Sulteng Pertanyakan Dasar Administratif Torete

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:11 WIB
Manager Kampanye Lingkungan Walhi Sulteng, Wandi. (IST)

METROSULTENG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan mangrove Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. WALHI menegaskan, kawasan mangrove merupakan ekosistem penting yang dilindungi pemerintah dan tidak boleh dijadikan kepemilikan pribadi.

“Sepanjang pesisir pantai itu tidak bisa dibuatkan kepemilikan atau SKPT. Mangrove itu dilindungi dan merupakan ekosistem pelindung dari bencana alam,” ujar Wandi, Manager Kampanye Lingkungan WALHI Sulteng, Jumat (12/12/25).

Dugaan SKPT bermasalah mencuat

Isu penerbitan SKPT di lahan mangrove Torete memicu penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan aktivis lingkungan. Dokumen SKPT yang mencantumkan sejumlah nama warga beredar, namun tak satu pun warga yang mengakui memiliki lahan tersebut.

Baca Juga: SPDP Dugaan SKPT Palsu Mangrove Torete Belum Terbit, Penegakan Hukum Polres Morowali Disorot Aktivis

Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan administrasi kepemilikan tanah.

Ekosistem mangrove terancam dijadikan komoditi

WALHI menilai, ketika kawasan ekosistem lindung diubah menjadi kepemilikan pribadi, maka lahan tersebut berpotensi dijual, digusur, dan dialihfungsikan, sehingga mengancam perlindungan pesisir dan keberlangsungan ekosistem sekitar.

“Kalau ini dijadikan komoditi milik pribadi, tentu akan terjadi jual beli dan penggusuran. Seharusnya dipertahankan sebagai pelindung ketika terjadi bencana,” tegas Wandi.

Baca Juga: Aktivis Desak Polres Morowali Usut Dugaan SKPT Palsu di Lahan Mangrove Torete

Indikasi terkait pencairan dana tali asih

Temuan awal menyebut dugaan penerbitan SKPT ini digunakan sebagai syarat pencairan dana tali asih dari corporate investasi PT TAS. Dana tali asih sebesar Rp4,1 miliar dikabarkan telah dicairkan, namun tidak jelas penyalurannya hingga saat ini. Dugaan tersebut mempertegas kemungkinan adanya motif ekonomi di balik penerbitan SKPT tersebut.

Polisi sudah menyelidiki, tapi progres stagnan

Polres Morowali disebut telah melakukan penyelidikan terkait dugaan SKPT palsu yang diduga diterbitkan oleh oknum Pemerintah Desa Torete. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Terungkap! SKT Fiktif Diduga Digunakan untuk Memuluskan Transaksi Lahan Mangrove Torete dengan PT TAS

WALHI desak pemerintah dan dinas terkait turun tangan

WALHI Sulteng meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah untuk melakukan peninjauan lapangan serta mengevaluasi dasar penerbitan SKPT di wilayah mangrove Torete.

“Kami menduga ini akan diperjualbelikan. Kami minta dinas turun untuk mengevaluasi. Mangrove adalah ekosistem dilindungi dan harus dipertahankan,” ujar Wandi.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Torete, Ridwan, selaku pihak yang disebut terkait proses penerbitan SKPT, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (*)

Tags

Terkini