Terungkap! SKT Fiktif Diduga Digunakan untuk Memuluskan Transaksi Lahan Mangrove Torete dengan PT TAS

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 20:03 WIB
Ilustrasi dokumen palsu (Indometro.id)
Ilustrasi dokumen palsu (Indometro.id)

METROSULTENG — Dugaan praktik manipulasi dokumen kepemilikan tanah mencuat di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga fiktif disebut-sebut digunakan sebagai alat transaksi lahan mangrove antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan PT Tekhnik Alum Service (TAS).
Temuan ini membuka babak baru dalam polemik dana tali asih lahan mangrove yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar: siapa di balik permainan ini?

Menurut keterangan sumber terpercaya Metrosulteng, terdapat lima nama warga dalam dokumen SKT tersebut, namun tak satu pun di antara mereka memiliki lahan di lokasi mangrove yang dimaksud.

“Palsu semua itu SKT. Kelima warga tidak punya tanah di lokasi tersebut, bahkan tanda tangan mereka juga dipalsukan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga: IMIP Libatkan 150 Mahasiswa Untad dalam Pembelajaran Kelas Hilirisasi Industri

Kelima nama warga yang dimaksud adalah Zainuddin, Akil, Idrus, Saparudin, dan Asrar. Zainuddin disebut memiliki tiga SKT dengan total luas enam hektare, sementara empat warga lainnya disebut memiliki antara satu hingga dua hektare.

Sumber juga mengunkapkan bahwa mantan Kepala Desa Torete, Ridwan, serta Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, diduga mengetahui proses penerbitan SKT tersebut. Kedua nama itu disebut turut menandatangani dokumen tanah yang kini dipersoalkan.

“Suratnya ada cap dan tanda tangan Kades, juga ditandatangani Camat, yang itu SKPT,” ujarnya.

Baca Juga: Iriane Iliyas Pimpin Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan di Morowali

Pembuatan dokumen tanah yang dituding palsu ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antaroknum yang memuluskan proses penerbitan SKT tersebut.

Sumber menambahkan, lahan yang dibuatkan SKT sebenarnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL), bukan lahan milik masyarakat. Dari total 42 hektare lahan yang diberi dana tali asih, sekitar setengahnya merupakan kawasan mangrove yang seharusnya tidak bisa diterbitkan SKT.

“Lahan mangrove tidak boleh dibuatkan SKT, tapi justru itu yang dibuat. Kurang lebih separuh dari total 42 hektare yang diberi tali asih,” jelasnya.

“Logikanya, mana ada mangrove dibuatkan SKT—itu kan milik negara,” tambahnya.

Baca Juga: Muslimin Dg Masiga Hadiri Pembukaan Pasar Malam Fatufia, Dukung Ekonomi Rakyat

SKT inilah yang kemudian disinyalir dijadikan syarat formalitas untuk memuluskan pencairan dana tali asih dengan pihak PT TAS.


"SKT ini cuman formalitas untuk mencairkan uang. Cuman diisi-isi, nama 5 orang itu yang dipake cuman formalitas supaya dana cair,"pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X