SPDP Dugaan SKPT Palsu Mangrove Torete Belum Terbit, Penegakan Hukum Polres Morowali Disorot Aktivis

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 08:43 WIB
Irwan Budiawan, Aktivis Laskar Merah Putih Morowali (One-Metrosulteng)
Irwan Budiawan, Aktivis Laskar Merah Putih Morowali (One-Metrosulteng)


METROSULTENG — Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan mangrove Torete belum juga diterbitkan Polres Morowali meski sejumlah saksi disinyalir telah diperiksa. Kondisi ini memicu sorotan para aktivis yang menilai penegakan hukum berjalan lamban dan meminta polisi menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus tersebut.

Menurut pengakuan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Morowali, Irwan Budiawan, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak konsisten dengan komitmen awal untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional. Ia menyebut, lambatnya penerbitan SPDP justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya mengulur waktu dalam penanganan perkara.

Irwan menegaskan, penerbitan SKPT dan SKT diduga palsu di kawasan mangrove Torete untuk digunakan mencairkan dana tali asih PT Tekhnik Alum Service (Tas) bukan perkara sepele karena merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Aktivis Desak Polres Morowali Usut Dugaan SKPT Palsu di Lahan Mangrove Torete

Pasal 263 KUHP Menegaskan, membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu ancamannya 6 tahun penjara. "Jelas dalam aturan tersebut, surat palsu tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan atau merugikan pihak lain,"tegas Irwan. Minggu (4/12/25).

Persoalan ini juga bisa masuk pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengambil keuntungan pihak lain dengan tipu muslihat. Bahkan oknum Pemerintah Desa yang ikut menandatangani atau mengetahui kepalsuan ini bisa kena pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.

Irwan juga mendesak Polres Morowali segera melakukan gelar perkara untuk memastikan tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur. “Jangan sampai masyarakat menganggap kasus ini dibiarkan mengendap. Transparansi penanganannya penting agar publik mengetahui sejauh mana progresnya,”ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! SKT Fiktif Diduga Digunakan untuk Memuluskan Transaksi Lahan Mangrove Torete dengan PT TAS

Sebelumnya, Kepolisian Polres Morowali menyatakan belum mengeluarkan SPDP kasus dugaan pemalsuan SKPT lahan mangrove Desa Torete, saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

"Belum keluar SPDPnya,"ujar Sasri humas Polres Morowali saat dikomfirmasi awak media.

Sementara itu salah seorang masyarakat torete mengaku telah dimintai keterangan ihwal persoalan ini oleh penyidik. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh SKT yang diperlihatkan diruang penyidik merupakan dokumen palsu.

"Semua SKT yang diperlihatkan, saya bilang palsu. Karena nama-nama yang dicantumkan dalam dokumen tersebut semuanya tidak memiliki lahan di kawasan mangrove torete, nama saya juga ikut ditulis,"ungkap IB.

"Intinya ini semua tidak ada yang betul. Dokumen yang diperlihatkan ke saya, ada tanda tangan dan capnya pak kades, camat juga ada. Jadi saya bilang palsu semua pak,"pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X