METRO SULTENG- Mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya ditangkap di Qatar pada Rabu, 24 September 2025.
Penangkapan ini menutup pelarian panjang Adrian yang sempat menikmati status permanent resident di Doha, Qatar.
Di sisi lain, Adrian Gunadi yang kini dipulangkan paksa ke RI, menandai babak baru dalam pengusutan skandal fintech gagal bayar yang merugikan ribuan masyarakat dan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus mantan bos Investree di skandal penghimpunan dana milik warga tanpa izin OJK itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Praktik Ilegal Sejak 2022
Kasus ini mencuat ketika Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dugaan praktik ilegal itu dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan memanfaatkan perusahaan bayangan atas nama Investree.
Dari skema tersebut, tercatat kerugian yang tercatat mencapai Rp2,7 triliun, dengan sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
Seiring menguatnya bukti, OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, kemudian Polri menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Selanjutnya, Interpol mengeluarkan red notice pada Februari 2025, namun keberadaan Adrian di Qatar membuat upaya penangkapan sempat terkendala karena prosedur ekstradisi resmi dengan negara tersebut bisa memakan waktu hingga delapan tahun.
Kerja sama erat antar kepolisian akhirnya menjadi jalan keluar. Melalui mekanisme police-to-police cooperation, Adrian berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Dari Qatar ke RI Pakai Rompi Oranye
Dua hari setelah penangkapannya, pada Jumat, 26 September 2025, ia dipertontonkan oleh Interpol RI secara singkat di Bandara Soekarno-Hatta.