Akhir Pelarian Buronan Rp2,7 Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:03 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Kementerian UMKM, Wamen Ossy: Penuhi Kebutuhan Mendasar Masyarakat

Setelah dipulangkan paksa ke RI, Adrian resmi menjadi tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Mantan bos Investree itu dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, ditambah Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban dalam kasus ini.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X