Akhir Pelarian Buronan Rp2,7 Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 14:03 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. (Dok. Polri)

Tampak Adrian Gunadi telah mengenakan rompi oranye, sebelum dibawa ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko menjelaskan, ekstradisi dalam kasus ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun," ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, pada Jumat, 26 September 2025.

"Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” imbuhnya.

Ditangkap di Qatar Setelah Pelarian Panjang

Baca Juga: Timnas Malaysia Terjerat Skandal Naturalisasi, Makin Terpojok usai Terancam Denda Rp73 M dan Diskualifikasi Piala Asia 2027

Dalam kesempatan yang sama, Untung menyatakan Adrian akhirnya ditemukan dan ditangkap di Qatar, negara tempat ia memperoleh izin tinggal permanen.

Interpol RI memastikan, penangkapan itu juga setelah meminta bantuan Interpol General Assembly dari luar negeri.

“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow," terang Untung.

"Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” sambungnya.

Mekanisme Police-to-Police Cooperation

Untuk memecah kebuntuan, aparat mengandalkan mekanisme kerja sama antar kepolisian (police-to-police cooperation).

Cara ini memungkinkan pemulangan Adrian dilakukan lebih cepat dibanding menunggu prosedur diplomatik resmi.

“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.

Status Tersangka dan Penahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X