hukum-kriminal

Aliran Dana Rp20 Juta di Kasus Boneang, Rp5 Juta Diklarifikasi, Sisanya Diduga Pemerasan

Rabu, 4 Juni 2025 | 13:57 WIB
Kwitansi pengambilan uang dari korban.

“Memang suara saya. Tapi itu konteksnya menjelaskan proses pendampingan hukum. Kami dari tim Pasigala bukan pelaku pemerasan,” jelas Ketut pada media ini.

Menurut Ketut, korban datang sendiri ke rumahnya untuk meminta bantuan hukum, bahkan sempat menangis menceritakan kejadian yang menimpanya.

“Dia datang sendiri pak. Menangis saat menceritakan semuanya," tambahnya.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Ketut tidak membantah kebenaran informasi yang dimuat, namun ia hanya ingin meluruskan terkait aliran dana 20 juta.

“Tidak salah itu. Saya hanya meluruskan bahwa yang Rp5 juta itu bukan pemerasan. Yang pemerasan itu yang Rp15 juta,” jelasnya.

PERKEMBANGAN KASUSNYA

Saat ditanya media ini soal perkembangan kasus yang didampinginya, Ketut menyebut bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, namun belum ditahan karena alasan sakit.

“Pelaku sudah status tersangka, tapi belum ditahan. Kami sudah konfirmasi ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berkas perkara telah naik ke tahap satu dan timnya akan terus memberikan pendampingan hukum hingga proses di tingkat kepolisian selesai.

Baca Juga: FKUB Sulteng Apresiasi Kerja Keras BNN - Kepolisian Perangi Peredaran Narkoba

“Kami hanya mendampingi korban sampai proses di kepolisian. Kalau sudah masuk kejaksaan atau pengadilan, itu bukan ranah kami lagi, pak,” pungkasnya.


KRONOLOGI KASUSNYA

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban berinisial NMM melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/165/VIII/2024.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Terlapor berinisial KS diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek dan lebam di tangan kanan dan kiri.

Baca Juga: Ekonomi Morowali Tumbuh Pesat, PT IMIP Catat Perputaran Uang Rp338 Miliar per Bulan disekitar Kawasan

Halaman:

Tags

Terkini