hukum-kriminal

Kejati Sulteng Nilai AALI Kooperatif Selesaikan Dugaan Tumpang Tindih Lahan RAS di Morowali Utara

Jumat, 15 November 2024 | 10:49 WIB
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan. (Foto: Ist).

Baca Juga: GRD KK-Morowali Desak Polda dan Kejati Sulteng Sanksi Penyidik Bersama JPU Dalam Kasus TPPO Untuk Memenuhi Hak Korban

Sebelumnya, Arif Catur Irawan sempat tidak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng, pada Rabu, 6 November 2024.

Selain itu, Daniel Paolo Gultom, Buntoro Rianto, Oka Arimbawa, dan Doni Yoga Pradana.

Dalam pemberitaan yang beredar di media massa, AALI menjelaskan bila mereka telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut mengingat Perseroan masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.

Perseroan pun menjelaskan bila tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektar (ha).

Baca Juga: Perwakilan Masyarakat Sipil Sulteng Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di PT ANA

"Detail dari perkara ini belum dapat kami sampaikan mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," demikian keterangan tertulis AALI.

Perusahaan ini mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta melakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (*)

Halaman:

Tags

Terkini