METRO SULTENG-Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bertangung jawab atas kerugian korban dalam penanganan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), yang terbukti tidak bersalah, sesuai pembacaan hasil putusan Majelis Hakim, Senin 26 Februari 2024, di Pengadilan Negri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tenggah, Sabtu (19/10/2024).
Adanya putusan kepada terdakwah dugaan kasus TPPO, telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, hingga meminta Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali, harus bertanggung jawab terhadap kerugian materil dan non materil korban bersama keluarga.
Baca Juga: Anak Kasus TPPO Polres Morowali Dibebaskan Mahkamah Agung, Keluarga Minta Oknum Penyidik di Pecat
Amrin selaku Ketua GRD KK-MOROWALI, menyampaikan jika proses persidangan yang berjalan cukup lama membuat korban dan keluarga mendapat banyak kerugian.
Belum lagi korban dan keluarganya yang berasal dari Makasar harus menempuh jarak jauh, Makassar dan Poso setiap digelar sidang di PN Poso.
Hal itu, juga membuat terhambatnya pendidikan hingga masalah psikologi dan trauma besar yang dialami korban saat ini, yang harusnya menjadi tanggung jawab penyidik dan jaksa penuntut umum, yang telah memaksakan kasus ini sampai ke tahap persidangan.
"Salah satu penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negri Morowali, sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainya untuk didengar keterangan secara langsung dalam sidang Pengadilan Negri Poso sampai pembacaan putusan tidak dihadirkan," tandasnya.
Amrin juga menambahkan bahwa, selama berjalanya proses persidangan terdapat beberapa kejanggalan, adanya bukti- bukti yang tidak terpenuhi harusnya menjadi catatan penting penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk tidak melanjutkan proses hukum, tetapi penyidik dari Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum, dari kejaksaan Negeri Morowali, tetap memaksakan proses hukum untuk terus berjalan, sampai pada tahap persidangan dilakukan mulai dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima, yang semua tidak terbukti dan Ahmad Fauzi sebagai terdakwah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
"Kita sangat menyayangkan adanya tuduhan dari Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali kepada Ahmad Fauzi, sangat bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung Rl yang menolak kasasi JPU," tegasnya.
Baca Juga: Petugas Jaga Personel Polres Touna Rutin Patroli di Area Kantor dan Gudang Logistik KPU
Amrin menegaskan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat diduga menuduh Ahmad Fauzi, pada beberapa kali sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Poso.
"Penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum harus bertangung jawab, termaksud pada pemenuhan hak-hak korban dan kerugian yang dialami korban," tambahnya.
"Adanya tindakan semena-mena seperti ini menjadi masalah utama yang, akan dihadapi masyarakat kecil, apalagi untuk mencari keadilan melalui proses hukum, kita akan semakin pesimis dan krisis kepercayaan untuk menyelesaikan masalah kita pada instansi hukum, jika oknum-oknum seperti yang menangani kasus Ahmad Fauzi ini tidak diberikan sangsi tegas, kita tidak ingin kedepanya akan ada korban- korban selanjutnya yang dipermainkan sampai ke persidangan, padahal semua tidak memenuhi syarat tetapi tetap dipaksakan," urainya.
Baca Juga: Senyuman Rakyat Jadi Vitamin Iksan-Iriane Tak Kenal Lelah Perjuangkan Harapan