hukum-kriminal

Jurkam Tim Sangganipa Dilaporkan ke Bawaslu Sulteng Gegara Orasi Kampanyenya

Rabu, 13 November 2024 | 18:39 WIB
Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, Paslon nomor urut 1 di Pilgub Sulteng, menggelar konferensi pers terkait pelaporan mereka terhadap salah satu jurkam Tim Sanggnipa. Orasi jurkam yang dilaporkan ke Bawaslu diduga mengandung unsur provokasi dan menghasut. (Foto: Ist).

“Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi,” terang Rahman.

Hal senada disampaikan Salmin Hedar selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL. Pria yang berorasi dalam video tersebut, diminta segera mungkin diproses berdasarkan laporan yang masuk.

Baca Juga: Tim Hukum Sangganipa Laporkan Deklarasi Ratusan Guru Honorer ke Bawaslu Sulteng

Karena selain memprovokasi dan menghasut, isi orasinya juga menebar kebencian dan fitnah. Unsur pidana Pemilu dalam video yang dilaporkan, menurut Salmin sangat kental sekali.

"Silakan Bawaslu proses sesuai kewenangannya. Bukti-bukti telah kami lengkapi. Semoga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Gakkumdu dan disidangkan di pengadilan," kata Salmin.

"Ini pidana Pemilu. Bukan lagi sebatas pelanggaran administrasi," tegasnya.

Menurut Salmin, Ahmad Ali sebagai kandidat dalam Pilkada, memiliki hak untuk menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.

“Tindakan juru kampanye inisial AL telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali, cagub nomor urut 1,” sebutnya.

Laporan di Bawaslu akan terus dikawal. Karena langkah yang telah ditempuh Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL adalah mekanisme yang wajib dilakukan untuk mengawal proses hukum sesuai jalur yang ada.

Baca Juga: Respon Langkah Komdigi RI, Dinas Kominfo Poso Himbau ASN Tidak Terlibat Judi Online

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, Isman menambahkan, Bawaslu segera mungkin menindaklanjuti laporan mereka.

“Laporan ini perlu diseriusi sehingga bisa mencegah kampanye hitam terulang kembali. Dan bisa menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulteng,” tandas Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 1 ini. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini