Respon Langkah Komdigi RI, Dinas Kominfo Poso Himbau ASN Tidak Terlibat Judi Online

photo author
Subandi Arya
- Rabu, 13 November 2024 | 18:21 WIB
Sekretatis Dinas Kominfo Pemda Poso Rastam Rabbie
Sekretatis Dinas Kominfo Pemda Poso Rastam Rabbie

METRO SULTENG-Maraknya judi online membuat pemerintahan baru RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengambil langkah tegas untuk menidaknya, melalui Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri.

Bahkan, satu per satu kasus judi online dibongkar Polri, termasuk kasus pembuka akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, yang kini tersangkanya berjumlah 18 orang.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu di Sulteng, Prof Muhammad Sebut Kategori Pelanggaran Etik Serius

Menyikapi langkah pemerintah pusat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Poso melalui Kominfo tidak tinggal diam, meskipun belum ada arahan khusus dari pemerintah pusat.

Sekretaris Kominfo Pemda Poso, Rastam Rabbie, S.kom, MM, Rabu (13/11) mengaku bahwa upaya pemeritah Prabowo-Gibran untuk memberantas judi online telah direspon Pemda Poso.

Dinas Kominfo didaerah yang juga memiliki peran pencegahan telah melakukan upaya sosialisasi pemberantasan dan pencegahan judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemsa Poso.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Sulteng Siap Perkuat Sinergi

"Hal ini sebagai langkah untuk menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan Komdigi RI," beber Rastam diruang kerjanya.

Ia memgakui bahwa perbuatan judi online ini telah merambah semua lapisan masyarakat, tak hanya masyarakat umum, bahkan ASN sekalipun.

Olehnya, langkah awal Kominfo menghimbuau ASN Pemda Poso untuk tidak melakukan aktifitas judi online. Sebab, hal itu dapat merusak tatanan ekonomi dan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Memilih Jalan-Jalan ke Toko Buku Saat Kunjungan ke Amerika Serikat, Intip Buku Apa Yang Dibelinya

"Tentu judi online ini berdampak pada ekonomi karena tidak ada judi yang menguntungkan, selain itu bisa berdampak kepada masalah rumah tangga," tambah Rastam.

Dampak kerugian ekomomi akibat judi online ini bagi masyarakat dan pemerintah seperti yang ditemukanPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online di tanah air ini, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X