Jurkam Tim Sangganipa Dilaporkan ke Bawaslu Sulteng Gegara Orasi Kampanyenya

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 18:39 WIB
Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, Paslon nomor urut 1 di Pilgub Sulteng, menggelar konferensi pers terkait pelaporan mereka terhadap salah satu jurkam Tim Sanggnipa. Orasi jurkam yang dilaporkan ke Bawaslu diduga mengandung unsur provokasi dan menghasut. (Foto: Ist).
Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, Paslon nomor urut 1 di Pilgub Sulteng, menggelar konferensi pers terkait pelaporan mereka terhadap salah satu jurkam Tim Sanggnipa. Orasi jurkam yang dilaporkan ke Bawaslu diduga mengandung unsur provokasi dan menghasut. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Tim Hukum dan Advokasi Paslon BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri) telah melaporkan salah satu video orasi kampanye ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Video tersebut diduga berisi provokasi dan menghasut pendukung calon tertentu untuk membenci calon lainnya.

Yang berorasi dalam video tersebut seorang pria berinisial AL. Terlapor merupakan salah satu juru kampanye Tim Sangganipa, paslon gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto.

"Kami telah melaporkan orang yang berorasi dalam video tersebut ke Bawaslu Sulteng. Inisialnya AL. Terlapor berorasi saat kampanye paslon nomor urut 3 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, pada 7 November 2024," kata Abdul Rahman, Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, saat konferensi pers di kantor DPD Partai Gerindra Sulteng di Palu, Rabu 13 November 2024.

Baca Juga: Ahmad Ali dan Ribuan Masyarakat Parigi Hadiri Maulid Akbar di Eks Lokasi Sail Tomini

Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melapor ke Bawaslu Sulteng pada 11 November 2024. Nomor laporannya 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.

Orasi AL sebagai jurkam paslon nomor urut 3, sudah seperti mengajak mau perang. Sangat tidak mencerminkan perilaku yang demokratis dalam mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai.

"Seakan-akan kita sudah seperti mau berperang. Padahal ini pesta demokrasi yang harusnya kita lakukan dengan riang gembira. Membahayakan ini orang. Kalau ini tidak diproses, ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," sesal Abdul Rahman.

Setelah menganalisa video kampanye berdurasi sekitar 4 menit itu, juga ditemukan narasi penghinaan terhadap Cagub nomor urut 1, Ahmad Ali, yaitu tuduhan sebagai "raja zalim" dan isu berbau SARA.

Selain itu, AL dalam orasinya juga menuduh Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan tim pasangan calon nomor 3.

AL juga mengampanyekan unsur diskriminasi dan hasutan dalam orasinya. Seperti menyerukan kepada warga untuk "tidak memilih orang Ambon" dan menggambarkan pasangan nomor 3 sebagai "panglima orang miskin" yang siap bertempur pada Pilkada 27 November mendatang.

Baca Juga: Ibu-ibu di Sulteng Sambut Gembira Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri

“Pernyataan AL itu fitnah. Sangat disayangkan. Apalagi kampanya saat itu dihadiri langsung calon gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin. Harusnya mereka menghentikan AL, karena sudah menyerang personal calon lain,” tegas Rahman.

Setelah menonton video tersebut dan sebelum membuat laporan, pihaknya telah melakukan kroscek di lapangan. Termasuk melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, mulai dari Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala.

Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL menilai pernyataan AL telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X