hukum-kriminal

Aparat Kepolisian Hadir, Situasi di Perkebunan PT ANA Makin Kondusif

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:33 WIB
Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah. (foto: dok.pribadi)

METRO SULTENG - Situasi keamanan dan ketertiban di perkebunan kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, semakin kondusif beberapa pekan terakhir. Penempatan aparat kepolisian di PT ANA menjadi salah satu faktor pendukung.

"Kehadiran petugas keamanan atau Polri di lokasi kerja PT ANA (Astra Grup), semata-mata untuk membantu menciptakan agar situasi dan kondisi di kebun PT ANA aman serta kondusif," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu Rabu siang (14/2/2024).

Apalagi, menurutnya, situasi keamanan terkait dengan Pemilu 2024 dipastikan mesti terkendali. Jangan sampai ada gesekan di masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas.

Baca Juga: Klaim dan Gugatan H. Abidin terhadap Lahan Sawit PT ANA, Ditolak PN Poso

"Semoga hal-hal yang kita tidak harapkan, tidak terjadi. Termasuk di PT ANA," tandas Sugeng.

Diketahui, tugas menjaga keamanan dan ketertiban memang bagian dari tugas dan tanggung jawab kepolisian. Seperti yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002. Aparat kepolisian memiliki tugas pokok memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Papan pengumuman Surat Edaran Gubernur Sulteng.
Situasi di sekitar perkebunan sawit ANA juga mendapat perhatian dari Pemda Sulteng dalam hal ini gubernur. Guna mencari solusi dan percepatan penyelesaian, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat edaran nomor 300/174/SETDAPROV tanggal 6 Desember 2023.

Sebagaimana surat edaran Gubernur Sulteng, diimbau agar pihak luar (klaimer lahan) menghentikan atau tidak beraktivitas di atas lahan perkebunan PT ANA di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Pantauan di lapangan, surat edaran tersebut cukup efektif. Di sudut-sudut kebun PT ANA terpampang baliho pengumuman terkait surat edaran gubernur. Kemudian, ditambah lagi adanya pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian dari Polda Sulteng.

Baca Juga: Dr. Sadino: UU Tidak Berlaku Surut, PT ANA Legal Beroperasi meski Baru Kantongi IUP

Menurut pihak perusahaan, pendekatan pengamanan surat edaran Gubernur Sulteng yang dilakukan Polda Sulteng, dapat mengendalikan situasi di lapangan dibanding sebelumnya.

Aksi klaimer yang sebelumnya marak melakukan intimidasi terhadap karyawan PT ANA yang sedang bekerja, kini semakin berkurang. Demikian dengan aksi panen buah, juga berkurang.

"Adanya surat edaran gubernur, dibantu tim pengamanan dari Satuan Binmas, membuat situasi lebih kondusif. Perusahaan sangat terbantu. Karyawan kami kini sudah mulai lancar bekerja di lapangan," kata Community Development Officer (CDO) PT ANA, Robby S Ugi, pekan lalu.

Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 300/174/SETDAPROV tanggal 6 Desember 2023 berisi 2 poin imbauan.

Masyarakat/klaimer diminta agar:
1. Menghentikan segala aktivitasnya yang di atas lahan perkebunan yang saat ini dikelola oleh PT Agro Nusa Abadi.

Halaman:

Tags

Terkini