Aparat Kepolisian Hadir, Situasi di Perkebunan PT ANA Makin Kondusif

photo author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 15:33 WIB
Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah. (foto: dok.pribadi)
Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah. (foto: dok.pribadi)

2. Bagi masyarakat yang telah menerima kompensasi atau ganti rugi dan telah bersepakat dengan pihak perusahaan diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan perkebunan PT Agro Nusa AbadiAbadi, maupun yang belum menerima dana kompensasi atau ganti rugi dair perusahaan agar tetap menunggu hasil reverifikasi dan revalidasi (khusus wilayah Desa Bunta dan Desa Bungintimbe) oleh tim yang telah ditetapkan.

Diakui Robby, jalur keluar masuk kawasan perkebunan sawit PT ANA saat ini memang dijaga. Kehadiran aparat kepolisian mampu mencegah terjadinya benturan sosial yang membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat di lokasi perkebunan.

Baca Juga: PT ANA Komitmen Bantu Turunkan Kasus Stunting di Morowali Utara

Dampak positifnya sudah kelihatan di lapangan. Beberapa pekan lalu, ada beberapa oknum masyarakat yang berusaha masuk untuk memanen buah, tapi berhasil dihalau aparat kepolisian.

Karena selain bersiaga di pos-pos keamanan, personel kepolisian juga melakukan patroli di lokasi kebun. Tujuannya menghalau dan memberikan pemahaman secara persuasif kepada oknum-oknum yang sengaja masuk ke kebun melalui jalur-jalur tikus dan memanen buah sawit yang ditanam PT ANA.

Robby berharap masyarakat mendukung langkah-langkah penyelesaian yang tengah dilakukan. Ia mengaku sangat berterima kasih dengan terciptanya kondisi yang aman.

"Terutama sekali, dengan kondisi yang aman ini masyarakat tidak cemas, dan karyawan tidak mendapat intimidasi dari klaimer-klaimer,” katanya.

Terpisah, pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu, salah seorang yang mengaku pemilik lahan (klaimer) sempat berbincang dengan wartawan saat sedang memanen buah sawit di kebun PT Agro Nusa Abadi Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

Si klaimer saat itu memanen buah di wilayah rayon 1, tepatnya di blok 10.

Si Klaimer mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan di lokasi ia panen. Lahan itu dibeli dari salah seorang masyarakat Kabupaten Morowali Utara.

"Sering sekali orang jual-jual (catut) namaku datang ambil buah di lokasi ini. Saat dikonfirmasi pihak keamanan, padahal saya sedang di rumah," katanya.

Baca Juga: PT ANA Dinobatkan sebagai Pionir Program KB Perusahaan Pertama di Sulawesi Tengah

Saat ini ditanya soal imbauan resmi yang diumumkan di baliho terkait larangan memanen buah sawit PT ANA, ia mengaku belum tahu.

Katanya, ia baru datang lagi memanen setelah sebelumnya sempat berhenti. Seperti apa isi surat edaran Gubernur Sulteng, ia belum tahu.

"Saya kurang perhatikan kalau sudah ada larangan memanen sementara. Karena baru datang lagi ke sini ini," ujarnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X