METRO SULTENG - Nama Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, terus menjadi perbincangan publik di provinsi berjuluk Negeri Seribu Megalit. Sebab, setelah resmi menjabat Dirut anak perusahaan Perusda Sulteng, satu persatu borok sang Dirut justru mencuat ke permukaan.
Yang terbaru adalah dugaan penipuan terhadap salah satu pengusaha perempuan asal Jakarta yang bernama Rosi. Uang pengusaha ini diduga diembat Mansur Latakka sebesar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, Mansur Latakka juga digugat perdata oleh Amerullah, SH, di Pengadilan Negeri Palu terkait utang Rp210 juta yang tak kunjung dilunasi. Gugatannya sudah tergister dengan nomor perkara: 113/PDT.G/2023/PN.PAL tertanggal 8 November 2023. Amerullah memilih menempuh jalur hukum karena dirugikan oleh mantan rekan bisnisnya itu.
Baca Juga: Belum Lunasi Utang Ratusan Juta Rupiah, Mansur Latakka Digugat Perdata di PN Palu
Yang menarik, aliran dana Rp1,7 miliar dari Rosi kepada Mansur Latakka, ikut menyeret nama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
"Uang klien saya dipinjam Mansur Latakka sekitar tahun 2021. Totalnya semua Rp1,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp200 juta atas permintaan Mansur Latakka diantarkan ke Gubernur Sulteng yang sekarang, Rusdy Mastura," kata Muhammad Tuhri selaku kuasa hukum Rosi kepada media ini, Senin (20/11/2023) sore.
Tuhri mengungkapkan, uang Rp200 juta ke Gubernur Rusdy Mastura diserahkan di rumah makan Al Jazeerah di daerah Gondangdia, Jakarta. Penyerahannya secara tunai dan atas permintaan dari Mansur Latakka.
"Untuk dipakai persiapan pelantikan (Gubernur Sulteng) kata Mansur waktu itu. Diantarkanlah uangnya ke daerah Gondangdia. Yang antarkan Ibu Rosi. Yang menerima Rusdy Mastura langsung," kata Tuhri.
Tuhri menceritakan kronologis uang Rp1, 7 miliar kepada Mansur. Awalnya, Mansur mengajak kerjasama kliennya untuk mengelola pertambangan batu split (batu pecah) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Supaya bisnis itu berjalan lancar dan operasionalnya bagus, Mansur meminta tolong diberi pinjaman uang Rp1,5 miliar dari Rosi.
"Klien saya dijanjikan saham 5 persen di perusahaan batu split milik Mansur yang ada di Palu," beber sang pengacara.
Setelah diberi Rp1,5 miliar, Mansur meminta tambahan lagi Rp200 juta. Uang Rp200 juta itulah diserahkan kepada Gubernur Rusdy Mastura atas permintaan Mansur. Karena Mansur mengaku sebagai salah satu "orang dekat" Rusdy Mastura.
Baca Juga: Kasus Hukum PETI Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mengapa Terhenti?
Namun, sampai saat ini, pertambangan batu split di Kota Palu yang pernah dijanjikan Mansur kepada Rosi, justru tidak jelas keberadaannya. Jangankan lokasi pertambangannya, perusahaannya saja tidak ada alias tidak pernah beroperasi.
Tuhri bahkan sudah mengecek ke Palu. Ia juga mencari tahu ke beberapa pengusaha tambang batu split di Kota Palu terkait kejadian yang dialami kliennya.