hukum-kriminal

Mardiana dan Ardiansyah Bukan Cukong Dalam Kasus Website Desa, Tapi Honorer Yang Diduga Dimanfaatkan Penguasa

Sabtu, 9 September 2023 | 05:42 WIB
Foto bersama Mardiana, Ardiansyah, Fachri dengan DB Lubis setelah menyiapkan kue dan makanan sebanyak 250 dos dalam kegiatan WTP.

Pada tahun 2019, aliran dana website mengalir ke mantan Kasat Reskrim Polres Donggala yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Rio Pakava sebesar 21 juta lebih melalui transfer ke rekening pribadinya maupun secara tunai.

"Satu kali 10 juta uang tunai, dua kali perintah pak Lubis ditransfer 5 juta ,pertama tanggal 25 November 2019 dan 5 juta lagi 28 Desember 2019 terus pembelian tiket pesawat 1 juta lebih, " kata Mardiana.

Sedangkan 30 juta di duga mengalir ke Mantan Kapolres Donggala pada tanggal 7 Agustus 2020 melalui adik kandung Bupati Donggala Hikmah Lassa. Saat itu Hikmah menelpon Mardiana untuk meminjamkan uang untuk diberikan kepada Kapolres sebelum berangkat ke Jakarta.

"Uang itu nanti saya antar sendiri sebelum pak Kapolres berangkat ke Jakarta," kata Hikmah kepada Mardiana dalam rekaman percakapan yang berdurasi sekitar 3 menit itu.

Dalam rekaman tersebut, Hikmah meminjamkan uang untuk menutupi kasus sidik jari yang sedang ditangani polres Donggala.

Mantan Kasat Reskrim Donggala Iptu Ismail pada 26 Oktober 2022 lalu saat di konfirmasi membantah terkait dengan dugaan aliran dana website desa kepada dirinya.

" tidak ada itu pak ahmad sudah banyak yang tanya sama saya terkait aliran dana itu," bantah Boby sapaan akrab mantan Kasat Reskrim Donggala itu.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Berkoordinasi dengan KPK Usut Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke China

Menurut Boby, Kasus website desa tinggal menunggu hasil audit BPKP Sulteng. Namun sampai saat dirinya di mutasi ke Polres Tolitoli belum juga ada hasil auditnya.

"Kasusnya sudah kami naikan ke penyidikan dan tinggal menunggu hasil investigasi dari BPKP baru gelar perkara penetapan tersangka,"terang Boby.

Boby yang juga mantan Kapolsek Rio Pakava itu menjelaskan, kasus website desa itu sangatlah jelasa  dugaan ketrlibatan para kades, camat dan pejabat di Pemda Donggala.

"Pak Lubis dan camat itu sampe turun langsung ke desa.Yang jelas kasus ini lurus ibaratnya di muka gawang tinggal di kase masuk,"tutup Boby.

Ditempat terpisah Ardiansya mengaku telah menerima surat panggilan tersangka tersebut. Namun dia merasa heran karena beberapa nama terlibat dalam proyek website desa tidak ikut jadi tersangka.

Ardi berharap penyidik Tipidkor Polres Donggala bukan menjadikan dirinya sebagai tersangka tetapi dalang dari kasus tersebut yang harus ditersangkakan.

“Saya siap hadiri panggilan itu. Namun sangkat disayangka ,dalangnya DB Lubis, Kasman Lassa, Hikma Lassa, dan Muhlis seakan-akan tidak tersentuh hukum. Mereka itu yang mestinya jadi tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini