Kasman Lassa Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TTG di Polda Sulteng

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:07 WIB
Keterangan Foto: Bupati Donggala Kasman Lassa memberikan disposisi kepada Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama(MMP) terkait program pengadaan alat TTG Di Perkebunan Kelor
Keterangan Foto: Bupati Donggala Kasman Lassa memberikan disposisi kepada Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama(MMP) terkait program pengadaan alat TTG Di Perkebunan Kelor

Merespon hal itu, CV. MMP berinisiatif melakukan sosialisasi soal alat TTG dan direspon oleh sebagian Kades.

“Agar pelatihan di LPTTG ada tindaklanjunya,  lalu CV. MMP mencoba melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. Dari sosialisasi tersebut ada tanggapan dari beberapa Kades. Maka di buatlah perjanjian kerja sama (PKS) antara direktur CV. MMP dan Kades untuk pengadaan peralatan TTG. Tapi terus terang saja saya tidak tahu kegiatan sosialisasi itu dan PKS itu,” ucapnya.

Baca Juga: Jam Tangan WORLDTIMER BAJA PENUH ORIS HOLSTEIN Edisi 2022 Yang Perkasa Membuat Penampilanmu Makin Keren

Mantan Kadis Capil ini mengaku direktur  CV.MMP, Mardiana pernah mendatangi dirinya menawarkan nota kesepahaman terkait pengadaan alat TTG. Namun Abraham meminta waktu untuk mempelajari isi nota kesepahaman tersebut.

Sedikitnya, tiga kali Mardiana mendatangi dirinya. Idealnya, lanjut Abraham, MoU dulu yang di wakili dinas PMD baru di terjemahkan kedalam PKS, karena penggunaan DD adalah kewenangan desa.

Karena belum bersedia melakukan nota kesepahaman dengan CV. MMP, Abraham menuturkan, bupati Kasman Lassa lalu bertanya ke Mardiana selaku direktur CV. MMP.

Baca Juga: Jam Tangan TUTIMA GLASHUTTE M2 SEVEN SEAS S Pelat Jam Kuning Gradien

Mardiana menjawab bahwa Kadis PMD belum bersedia membuat nota kesepahaman. Bupati Kasman Lassa kemudian mengeluarkan disposisi atas permohonan pihak dari Mardiana.

“Disposisi itu sudah perintah proses permohonan CV. MMP. Tidak ada lagi disebutkan teliti, pelajari, laporkan. Tegas disitu, proses. Kalau sudah begini kita sebagai staf laksanakan, perintah, saya tanda tangan MoU,” bebernya.

Menurut Abraham dia tidak mengetahui siapa yang menyusun draf MoU tiba-tiba diminta untuk menandatangani. dari keterangan yang ia terima bahwa DB Lubis lah yang menyusun draft MoU saat ia masih menjabat sebagai Kabag Hukum. Abraham mengira biaya pengadaan alat TTG akan masuk dalam Daftar Penggunaan Anggran (DPA) dinas PMD namun ternyata menggunakan DD.

Baca Juga: Polres Morowali Gelar Sosialisasi Perencanaan Pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Desa Kolono

“Karena ada disposisi bupati, ada PKS pengadaan alat TTG antara Mardiana dan pihak desa, ada MoU, akhirnya saya tanda tanganlah MoU itu, karena saya pikir ini akan dianggarakan di dinas PMD, dananya masuk dalam DPA PMD, tapi pada akhirmnya menggunakan DD. Itu kan tidak boleh sebab diatur dalam UU nomor 6 tentang desa. Setelah ada temuan dari BPK dalam pengadaan peralatan TTG itu, nama saya diseret-seret ikut bertanggungjawab. Apa yang saya lakukan hanya berdasarkan perintah bupati Donggala, Kasman Lassa melalui disposis,” sebutnya. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X