Melawan Perintah Pengadilan, Ketua PTUN Palu Kirimkan Surat Panggilan Eksekusi Kepada Bupati Donggala

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 17:49 WIB
PTUN Palu
PTUN Palu

METRO SULTENG-Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengirim surat panggilan eksekusi kepada Bupati Donggala dan Kepala Kades Maran Lutfin, S.Sos Nomor: 56/G/2021/PTUN/PL pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dalam surat itu Panitra PTUN Palu atas perintah Ketua PTUN sesuai pasal 116 ayat (3) Undang-Undang tentang PERATUN memanggil Lutfin S.Sos sebagai Penggugat sekarang Pemohon Eksekusi dan Bupati Donggala sebagai Tergugat, Pembanding, Pemohon kasasi dan Termohon Eksekusi.

Baca Juga: Proyek Jalan Trans Rp243 Miliar Serobot Kebun Warga di Tolitoli, Legislator Panggil Perusahaan PT AKAS

Keduanya dipanggil untuk menghadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam perkara Nomor: 56/G/2021/PTUN/PL. Pada Selasa 8 Agustus 2023. Untuk mendengarkan keterangan terkait Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap yang belum dilaksanakan.

Baca Juga: Air Isi Ulang Diva Trans RO Bahomakmur Gunakan Penyaringan Ultraviolet Terbaik ,Sehat dan Bersi So Pasti

Hal itu berdasarkan surat Permohonan Eksekusi pada tanggal 6 maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dikawal 60 Personel Polresta Palu, SPBU Dewi Sartika Palu Resmi Dikosongkan

Sebelumnya Ketua PTUN Palu Perintahkan Bupati Donggala Segera Melaksanakan Isi Putusan Pengadilan dengan surat penetapan nomor:56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Palu Mursalin Nadjib,SH dan panitra Sitti Nurce Sapan,SH,pada tanggal 15 Juni 2023 itu disertakan dengan surat pengantar nomor: W4-TUN2/329/HK.06/VI/2023 yang diterima oleh Lutfin,S.Sos pada Rabu 21Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan ORIS BIG CROWN PROPILOT GMT REGA LIMITED EDITION

Perintah pelaksanaan eksekusi itu, Bupati Donggala Dr. Drs. Kasman Lassa,SH,MH untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan melaporkan hasil eksekusi. Namun Bupati Donggala tidak melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga: Kabar Bagus untuk Nikel, Harganya Melesat Sudah Dekati Support

Perlu diketahui, Lutfin,S.Sos melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X