Proyek Jalan Trans Rp243 Miliar Serobot Kebun Warga di Tolitoli, Legislator Panggil Perusahaan PT AKAS

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 17:04 WIB
Perwakilan PT AKAS saat Menghadiri RDP Di DPRD membicarakan Soal Ganti Rugi  tuntutan dari Pemilik Kebun
Perwakilan PT AKAS saat Menghadiri RDP Di DPRD membicarakan Soal Ganti Rugi tuntutan dari Pemilik Kebun

METRO SULTENG-Komisi C DPRD Tolitoli melayangkan panggilan kepada  PT Anugerah Karya Arga Sentosa (AKAS), LBH yang mewakili pemilik kebun, Dinas DLH, Perwakilan Polres Tolitoli dan sejumlah instansi lain.
 
Dari pantauan media ini, indangan yang bersifat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD itu dipimpin oleh Saleh Kani, Kamis k 3 Agustus 2023 kemarin, guna menggali keterangan akar permasalahan antar pemilik kebun bernama Arif yang bermasalah dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Air Isi Ulang Diva Trans RO Bahomakmur Gunakan Penyaringan Ultraviolet Terbaik ,Sehat dan Bersi So Pasti

Pemilik kebun tersebut mengklaim kalau kebunnya  yang berada di Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, terdampak  lantaran penggusuran pelebaran jalan, bahkan terkesan diserobot oleh perusahaan tersebut, sehingga berujung pelaporan di kantor Polisi dan adanya permintaan ganti rugi.
 
Pimpinan sidang RDP Saleh Kani mengatakan, tidak mau terburu-buru membentuk pansus apalagi mengeluarkan rekomendasi dari hasil pertemuan itu, lantaran masih ingin mengkaji lebih dalam kasus tersebut, bahkan dalam waktu dekat tersebut akan turun langsung melihat fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Dikawal 60 Personel Polresta Palu, SPBU Dewi Sartika Palu Resmi Dikosongkan

"Dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lokasi mengecek langsung disana, sekaligus untuk  mencari solusi tebaik kepada kedua pihak yang bermasalah agar persoalan itu tak berkepanjangan," jelasnya.

Sementara itu, Usman Ali dari LBH saat mendampingi Arif (pemilik kebun-red) mengatakan jika pihak perusahaan yang mengerjakan proyek ruas jalan trans Sulawesi, lebih dulu masuk ke lokasi pemilik kebun dan melakukan aktivitas disana.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan ORIS BIG CROWN PROPILOT GMT REGA LIMITED EDITION

Belakangan baru pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan pemilik kebun, sehingga terjadi perang urat syaraf.

Dari kejadian itu, akhirnya terjadi suatu kesepakatan, namun baru sebatas pembicaraan antara pemilik kebun dan pihak perusahaan.

"Pemilik kebun minta kesepakatan ganti rugi tak hanya dalam bentuk lisan melainkan harus dalam bentuk kesempatan terulis," 

Baca Juga: Banjir Tanah Merah akibat Tambang, BPBD Morowali Utara Tinjau Lokasi PT Bumanik dan Keinz Ventura
 
Di jelaskan, akibat dari aktifitas perusahaan menyebabkan sejumlah tanaman pohon durian dan lainnya ikut tergusur dan tertimbun material.
 
Seiiring berjalannya waktu, lantaran belum ada kabar dari perusahaan soal permintaan ganti rugi, akhirnya hal tersebut berujung pada proses pelaporan hukum di kantor polisi oleh pemilik kebun.

"Kasus ini sudah kita laporkan ke polres dan kami menunggu tindak lanjut dari penyidik Reskrim polres," tambah Usman Ali SH.

Baca Juga: Kabar Bagus untuk Nikel, Harganya Melesat Sudah Dekati Support
 
Sementara itu, Roi selaku orang yang dipercayakan oleh perusahaan untuk menangani proyek tersebut membenarkan adanya permintaan ganti rugi dari pemilik kebun, namun itu masih dalam bentuk lisan, kemungkinan akan di dinegosiasikan dengan pemilik kebun dalam kesempatan bentuk tulisan.
 
"Memang soal ganti rugi dengan pemilik kebun sudah kita bicarakan dan untuk kesepakatan tertulis itu, kami kordinasi dulu dengan pimpinan kami, makanya kami belum menyanggupi tuntutan itu karena menunggu kabar dari pimpinan," ucap Roi.

Baca Juga: Kabar Bagus untuk Nikel, Harganya Melesat Sudah Dekati Support
 
Diketahui Proyek peningkatan ruas jalan tran Sulawesi di Kabupaten Tolitoli yang di Kerja oleh PT AKAS senilai Rp 243 Miliar dengan kontrak kerja selama 2 tahun terhitung mulai dari 2023-2024.dan dalam pengawasan Balai jalan Nasional Sulawesi Tengah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X