METRO SULTENG- Polres Morowali berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Res Morowali, pada sejumlah kejadian yang terjadi pada tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2023, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berbeda dengan berbagai barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kapolres Morut Raih Penghargaan Kementerian PANRB Tahun 2023
Kasatres Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto menjelaskan bahwa Pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PP alias MT (26 tahun) di salah satu Hotel di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Tersangka PP diduga memiliki barang bukti empat bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 40,54 gram.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Morowali tidak berhenti di situ, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, mereka berhasil menangkap seorang perempuan berinisial H (29 tahun) di sebuah rumah di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Tersangka H diduga memiliki barang bukti satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,38 gram, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone android merek Vivo warna biru.
Pengungkapan ketiga terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, ketika petugas Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DWN alias I (45 tahun) di sebuah kos di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Gubernur Respon Arahan Presiden Jokowi soal Peran APINDO untuk Ketahanan Pangan
Tersangka DWN diduga memiliki barang bukti dua bungkus plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 101,70 gram.
Ketiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga: Ini Yang Terjadi Saat Pemeriksaan Lanjutan Kasus TTG Donggala oleh Penyidik Polda Sulteng
Kasus-kasus ini menegaskan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka demi terciptanya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK mengapresiasi atas keberhasilan dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba tersebut dan menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus bekerja secara profesional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.***