Ajukan Permohonan Eksekusi Kedua, Lutfin: Saya Tak Butuh Kasman Lassa Kembalikan sebagai Kades Marana

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 18:17 WIB
Lutfin
Lutfin

METRO SULTENG - Lutfin, S.Sos kembali mengajukan permohonan eksekusi isi putusan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pasca pengunduran diri Bupati Donggala Dr. Drs.Kasman Lassa,SH, MH.Aivo Raden Kanjeng Ariyo Hadiningrat.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PTUN Palu terkait Bupati Donggala tidak mau melaksanakan perintah eksekusi isi putusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Palu pada 15 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: PT Vale Indonesia Mencatatkan Laba Sebesar Rp2,5 Triliun Semester I/2023

Menurut Lutfin, pengajuan kembali permohonan eksekusi isi putusan tersebut dilakukan setelah hasil kordiasi dengan PTUN Palu terkait pengunduran diri Bupati Donggala.

"Kami sudah koordinasi dengan PTUN, makanya saya ajukan lagi permohonan eksekusi isi putusan ini," kata Lutfin.

Selain mengajukan surat permohonan eksekusi, kata Lutfin, dirinya tidak lagi membutuhkan orang nomor satu di Kabupaten Donggala itu mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa Marana.

Hal itu dikarenakan Bupati Donggala telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 7 Juli 2023 lalu dengan nomor surat : 800/0538/Bag.Umum/2023 dengan alasan mencalonkan diri di Legislatif DPRD Donggala pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Paripurna DPRD Tojo Una Una bersama Pemda Bahas KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2024

"Saya tidak butuh Dr.Drs. Kasman Lassa,SH, MH. Aivo Kanjeng Raden Ariyo Hadiningrat itu kembalikan jabatan saya sebagai Kades Marana," terang Lutfin.

Lutfin yang dijuluki Kesatria Berambut Emas itu menambahkan, pengajuan permohonan eksekusi isi putusan ke PTUN palu tersebut, telah dilampirkan surat pengduran diri Bupati Donggala.

Bukan hanya itu, alasan Lutfin tidak mau orang yang telah melakukan kezaliman terhadap dirinya dan masyarakat Desa Marana tidak pantas mengembalikan jabatannya sebagai kades.

"Saya tidak mau manusia kayak dia (bupati-red) itu kembalikan jabatan saya, sudah cukup 3 tahun kami di zalimi, jadi biarlah tinggal 3 bulan juga sudah habis le," jelas Lutfin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalah dalam gugatan melawan Lutfin,S.Sos, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melalui Wakil Ketua Mursalin Nadjib,SH memerintahkan Bupati Donggala Dr.Drs. Kasman Lassa,SH,MH untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

Baca Juga: Laptop Honor MagicBook X Pro Ryzen Edition segera diluncurkan

Dalam surat penetapan nomor:56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL Wakil Ketua PTUN Palu memerintahkan isi Putusan nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan momor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X