METRO SULTENG - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng, dijebloskan penyidik Kejati Sulteng ke rumah tahanan negara Maesa Palu.
Kejati menahan tersangka AN (Asep Nurdin) sekitar pukul 15.00 Wita Kamis 2 Februari 2023. AN diketahui menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Bina Artha Prima.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Kajati Nyatakan Penanganannya Profesional dan Terukur
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka ditahan pada 25 Januari 2023 lalu. Ketiganya yaitu Rahmat Abdul Haris (RAH) mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima), dan Nur Amin (mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng).
Sebelum ditahan, AN menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Palu. Sehari sebelumnya, AN sudah tiba di Palu setelah dilakukan penjemputan di Jakarta oleh penyidik. Bahkan kondisi kesehatan AN sudah dilakukan pemeriksaan setelah tiba di Palu.
PT BAP diketahui, bekerjasama dengan Bank Sulteng dalam program pra-pensiun dan pensiun periode 2017-2021. Peran PT BAP sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai marketing.
Dalam kasus ini, ada sekitar Rp7 miliar kerugian negara sebagaimana yang disampaikan penyidik Kejati Sulteng.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Lagi Menyusul
Kuasa hukum AN, Dicky Patuju mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani kliennya. Apalagi selama menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kliennya cukup kooperatif.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati,"ujar Dicky usai mendampingi kliennya saat ditahan penyidik.
Baca Juga: Kasus Bank Sulteng, ART Tegaskan Dirinya Hanya Meluruskan, Bukan Mengintervensi
Pihaknya, lanjut Dicky, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya AN. Alasannya, karena AN mengidap maag akut. Kemudian kliennya kata Dicky, juga bukan pelaku utama. ***