Gugatan Judicial Review UU Kejaksaan, ART: Ini Pesan Perlawanan dari Koruptor

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 12:55 WIB
Anggota DPD-RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha yang karib disapa ART. (Foto: Dok)
Anggota DPD-RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha yang karib disapa ART. (Foto: Dok)

METRO SULTENG - Pengajuan judicial review UU Kejaksaan Nomor 11/2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha.

Senator yang akrab disapa ART ini menyatakan bahwa keberhasilan pihak Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi sangat nyata. Upaya Kejaksaan dalam penyelematan keuangan negara justru patut diacungi jempol.

Baca Juga: Daftar di KPU, ART Pendaftar ke-2 Menuju Dua Periode

"Saudara Jaksa Agung ST. Burhanuddin beserta seluruh jajarannya, telah bekerja dengan baik dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Bahkan sampai di tingkat paling bawah, yaitu pendampingan penggunaan dana desa," respon ART dalam rilisnya, Selasa (27/6/2023), menanggapi judicial review UU Kejaksaan yang akan memangkas kewenangan lembaga tersebut dalam penanganan korupsi.

Dalam hal penegakkan hukum, ART menilai kinerja Jaksa Agung telah mampu mengembalikan marwah Kejaksaan. Terlebih lagi dalam hal pemberantasan kasus-kasus korupsi, upaya Kejaksaan sangat masif.

"Lihat saja sekarang. Kejaksaan semakin lebih baik. Bukan maksud membanding-bandingkan dengan kinerja aparat penegak hukum lainnya. Tapi hari ini, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sangat positif," apresiasi ART, anggota Komite I DPD RI.

Baca Juga: Black Campaign dan Fitnah Mulai Sasar ART, Anggota DPD RI asal Sulteng

Dikatakan, institusi Kejaksaan telah diberikan negara amanah melalui Undang-undang (UU) . Dan Kejaksaan bekerja berdasarkan UU tersebut.
Demikian halnya dalam menjalankan UU Tipikor, bukan berdasarkan keinginan para jaksa atau kesewenang-wenangan jaksa.

"Saya yakin saat Kejaksaan bekerja, mereka juga harus memastikan apakah tindakan mereka sudah memenuhi syarat dalam UU dan sesuai SOP lembaga," ujarnya.

Olehnya, ART menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK terhadap kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus korupsi, adalah bentuk upaya pelemahan kinerja Kejaksaan.

"Patut diduga ini pesan perlawanan dari para koruptor," ucap ART mengingatkan.

Dan yang dibutuhkan saat ini justru sebaliknya, bagaimana melakukan penguatan terhadap Kejaksaan. Bukan justru mau dilemahkan.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Menteri Hadi, ART Yakin Aspirasi Masyarakat soal Balik Nama Sertifikat Segera Diproses

"Saya malah berharap, jika dilakukan amandemen konstitusi kita, justru kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia ini dimuat dalam pasal atau penambahan ayat dalam konstitusi kita. Disebutkan atau dimuat dalam konstitusi kalimat frasa: Kejaksaan sebagai alat pengacara negara serta penegakan hukum," pinta ART.

Tak lupa, ia juga mengingatkan kepada insan Korps Adhyaksa agar selalu bekerja dengan sepenuh hati. Ikuti nurani. Institusi Kejaksaan tidak boleh dijadikan suatu instrumen kekuasaan, apalagi untuk kepentingan penguasa dan para pecundang hukum. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X