METRO SULTENG - Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Delis J Hehi, disurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Surat PTUN Palu terkait belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 642 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 oleh Bupati Morowali Utara.
Putusan MA tersebut tentang gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan 7 ASN di Morowali Utara. Ke-7 ASN menggugat bupati karena terbitnya SK pembatalan pelantikan mereka.
Baca Juga: Digugat 7 ASN, Bupati Morowali Utara Keok Lagi di MA, Kabag Hukum: Kami Menunggu Arahan Selanjutnya
Surat PTUN Palu kepada Bupati Morowali Utara dikirim tanggal 20 Juni 2023. Hal itu diketahui dari keterangan surat pengantar yang dibuat PTUN Palu.
"Pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (20/6/2023), saya Sitti Nurce Sapan, SH, panitera PTUN Palu. Berdasarkan perintah Ketua PTUN Palu sebagaimana disebutkan dalam penetapannya tertanggal 20 Februari 2023 nomor: 33/G/2021/PTUN.PL," bunyi surat pengantar PTUN Palu.
Kemudian juga disebutkan bahwa PTUN Palu telah memberitahukan atau mengirimkan salinan foto copy tiga (3) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada Bupati Morowali Utara.
Ketiga Putusan yang dimaksud adalah: Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 12 Januari 2023, Putusan PTTUN Makassar tertanggal 14 Juni 2022, dan Putusan PTUN Palu tertanggal 29 Desember 2021.
Dikonfirmasi media ini terkait surat dari PTUN Palu kepada Bupati Morowali Utara, Muh Yamin Abd Samad selaku salah satu pihak yang berperkara (penggugat), membenarkan hal itu. Dirinya juga telah mendapat surat pemberitahuan dari PTUN Palu.
Baca Juga: Kasasi Bupati Ditolak MA, Yamin: 2 Tahun Kami Malu, Segera Laksanakan Putusan MA!
"Iya benar. Saya juga telah menerima surat pemberitahuan dari PTUN Palu. Tanda terima tanggal 23 Juni 2023," ujarnya.
Yamin mengungkapkan, menyuratnya PTUN Palu ke Bupati Morowali Utara, setelah dirinya dkk memasukan surat ke PTUN Palu. Karena Putusan MA belum dilaksanakan bupati, padahal sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2023.
"Kami memasukan surat ke PTUN Palu sekitar dua pekan lalu. Alhamdulillah PTUN sudah merespon dengan bersurat ke Bupati Morowali Utara," jelas Yamin.
Ia berharap, seluruh pihak terkait di Morowali Utara khususnya Bupati, mematuhi proses hukum yang ada. Hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, termasuk di Morowali Utara. Jangan menjadi pihak yang kebal hukum.
"Segera laksanakan perintah pengadilan. Tidak ada alasan lagi," tegas Yamin, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Morowali Utara.
DIGUGAT 7 ASN