Sebab, kata Betsi, pihaknya belum menerima secara resmi putusan kasasi dari Pengadilan TUN Palu. Semoga putusan resminya segera dikirim dan diterima Pemkab Morowali Utara.
"Putusannya belum ada sampai ke kami dari pengadilan. Adapun informasi soal putusan kasasi, baru sebatas penyampaian dari para Penggugat," kata Betsi via ponselnya pada 2 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: SMPN 2 Palu Juarai I Lomba PBB Hari Bhayangkara ke 77 di Polda Sulteng
Ketika sudah menerima putusan kasasi dari pengadilan, Betsi menyatakan akan segera menghadap Bupati Morowali Utara. Apa sikap, langkah dan arahan selanjutnya, pastinya akan dibahas upaya ke depannya.
Apakah Bupati mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak, tergantung apa arahan dari Bupati Morowali Utara.
"Bupati selaku prinsipal (pemberi kuasa) dalam hal ini. Sehingga kami belum bisa memberikan pernyataan, apa sikap pemda ke depan setelah ada putusan kasasi," demikian penjelasan Kabag Hukum Pemkab Morowali Utara. ***