Kasus Moh Amin TSK Terduga Penggelapan Masih Ngambang, PH: Kapolda Riau Lakukan Pemanggilan Paksa

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:26 WIB
Caption: Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau
Caption: Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau

METRO SULTENG-Walau sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka kasus penggelapan uang Muhammad Amin (MA) tak kunjung diproses.

Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor dalam hal ini Tandi Suheli.

"Hingga kini belum ada kabar dari Polda. Padahal status tersangkanya sudah 8 bulan. Ada apa dengan Polda Riau? Benarkah ada backing atau orang kuat yang menyebabkan MA kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya kita," ujar Tandi Suheli didampingi dua kuasa hukumnya dari kantor hukum Siahaan and Co, Attorney at Law kepada awak media, Jum'at (23/06/2023).

Baca Juga: Bodi Mengesankan Jam Tangan Pintar URBAN Pro M, Buat Penampilanmu Jadi Pusat Perhatian

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum Tandi sudah melayangkan Surat untuk mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Kepastian Hukum kepada Polda Riau tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

Yang mana isi suratnya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau
dan terlebih khusus Penyidik Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU terkait kejelasan kasus Klien mereka (Tandi Suheli) guna mendapatkan Kepastian Hukum, mengingat sudah hampir 8 (delapan) bulan semenjak ditetapkanya MA sebagai TERSANGKA tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau.

Baca Juga: Kasus TPPO Terbanyak Yang Berhasil Diungkap Polisi Modus Jadi PMI Ilegal Hingga PSK

"Ya, kita minta kejelasan kasus Klien Kami guna mendapatkan Kepastian Hukum. Karena hingga kini tidak ada tindakan lebih
lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan kepada kami," ungkapnya.

Harusnya, kata dia, setelah dilakukan pemanggilan 2 kali namun tidak digubris dan mangkir dari panggilan tersebut seharusnya menurut hukum penyidik Polda Riau bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap tersangka.

"Upaya ini yang sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Riau. Ada apa? Apakah ada orang kuat (backing) di Polda Riau sehingga masalah ini diulur-ulur sampai sekarang. Padahal hampir satu tahun sejak penetapan sebagai tersangka tidak ada upaya satu pun dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.

Dikatakannya lagi, sebagai pelapor Tandi Suheli membutuhkan kepastian hukum terkait laporannya tersebut sesuai dengan prinsip hukum equality before the law (setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah).

Baca Juga: PT Vale Dukung Hadirnya Rumah Produksi Pakan Ikan Ramah Lingkungan di Luwu Timur

Berikut Kronologisnya:
Pada tahun 2015 lalu, Pelapor (Tandi Suheli) mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500.00 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak. Gunanya untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Merasa dirugikan, Tandi Suheli telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X