Kasus Moh Amin TSK Terduga Penggelapan Masih Ngambang, PH: Kapolda Riau Lakukan Pemanggilan Paksa

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:26 WIB
Caption: Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau
Caption: Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda
Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penyidikan dihentikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Atas hal tersebut, Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap penghentian penyidikan dengan Nomer register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan
permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan
dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr amar Putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk Sebagian ;
2. Menyatakan surat pemberitahuan hasil penyidikan
No/300.f/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 13 Agustus 2020 adalah tidak sah dan Batal demi Hukum;
3. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang
dilaporkan oleh pemohon sepanjang dengan tidak pidana penggelapan
sebagaimana dalam laporan polisi No.: LP/383/VIII/2016/SPKT/POLDA
RIAU tertanggal 13 Agustus 2018;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah
membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Dengan dibukanya kembali perkara tersebut maka dilakukanlah pemanggilan Kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor. Namun Terlapor MA sampai dengan saat menolak dengan alasan bahwa atas pemanggilan tersebut terdapat persidangan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami berkesimpulan, bahwa gugatan perdata yang dijadikan dasar penolakan pemanggilan oleh terlapor adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada," pungkas kuasa hukum Tandi Suheli, sembari mengatakan akan mengadukan masalah ini ke Presiden RI, Kapolri Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, serta Komis III DPR RI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X