Saat ini, status perkaranya sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik meyakini ada tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di proyek yang melekat di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (BP2WS) tersebut.
"Sudah ditingkatkan ke penyidikan mulai tanggal 12 Juni 2023," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada wartawan Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Kejari Tutup Penyelidikan Dugaan Bill Hotel Fiktif DPRD Palu
Menurut Kasi Intel, secara internal Kejari Palu, kasus ini sudah diserahkan penanganannya pada 30 Mei 2023 dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Dan kemudian pada 31 Mei 2023, telah dilakukan penyelidikan Pidsus.
Selanjutnya pada 12 Juni 2023 oleh Pidsus dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Teknisnya, saat ini bagian Pidsus Kejari Palu yang sudah tangani," kata jaksa berkacamata ini. ****